KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:34 WIB
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Juli 2026.
  • Etik Suryani diduga memeras pejabat daerah melalui penerbitan SK Bupati terkait insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah.
  • Tindakan tersebut merugikan negara dengan total setoran mencapai miliaran rupiah yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS).

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menuturkan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya menemukan dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pejabat daerah.

Disebutkan Asep, bahwa ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Setelah aturan itu terbit, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko (RCH) diminta ETS untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD untuk kemudian disetorkan kepada bupati.

Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo dengan barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar); 'padakno karo bapak' (samakan dengan bapak)," paparnya.

Perintah tersebut kemudian diteruskan oleh RCH kepada para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD agar menyetorkan potongan upah pungut tersebut. Dana yang terkumpul selanjutnya diduga diserahkan kepada Etik.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkapnya.

baca juga

Selain dugaan pemotongan insentif, KPK turut menemukan dugaan praktik setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Tersangka ETS memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) untuk mengoordinasikan pengumpulan setoran tersebut setiap tahun. Termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR).

Selain itu, penyidik tengah mendalami dugaan TRM memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta," ujarnya.

"Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar," katanya menambahkan.

Dana yang diterima oleh ETS tersebut, kata Asep, digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala BPKAD Richard Pemkab Sukoharjo Tri Handoko (RCH), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

Menormalisasi Korupsi: Saat Angka Miliaran Tak Lagi Mengguncang Nurani

Menormalisasi Korupsi: Saat Angka Miliaran Tak Lagi Mengguncang Nurani

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:30 WIB

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:04 WIB

Polisi Pamer Emas 74 Kg & Valas Rp476 M Hasil Penggeledahan

Polisi Pamer Emas 74 Kg & Valas Rp476 M Hasil Penggeledahan

Foto | Sabtu, 11 Juli 2026 | 06:00 WIB

Terkini

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

×