Kasus Dugaan Penggelapan dan Penyekapan di Hotel Depok Dihentikan

Suara Depok | Suara.com

Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:59 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan dan Penyekapan di Hotel Depok Dihentikan
Potret usai pnandatanganan perjaanjian damai (Istimewa)

Aparat Kepolisian memberhentikan kasus dugaan Penggelapan dan Penyekapan salah satu pengusaha di Kota Depok.

Penghentian kasus tersebut setelah adanya akta Kesepakatan Perdamaian No. 16 di hadapan Notaris Suherdiman, pada Juni 2022 lalu.

Bareskrim Polri akhirnya menghentikan penyidikan dua Laporan Polisi yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kedua kedua Laporan Polisi tersebut yakni, Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021.

Dalam laporan ini Krisnawati sebagai pemilik PT Indocertes melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Atet Handyana Juliandri Sihombing.

Laporan kedua yakni, Laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021.

Dalam laporan ini, Atet Handyana Juliandri Sihombing melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menyekapnya di salah satu hotel di wilayah Depok.

Untuk diketahui, perdamaian yang tertuang dalam Akta Notaris Suherdiman  ditandatangani para pihak di Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri dengan disaksikan penyidik yang menangani kasus tersebut, 10 Juni 2022.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian itu, Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan surat Nomor: B/712/2022/Dittipidum, tertanggal 2 Agustus 2022, perihal pemberitahuan pemberitahuan penghentian penyidikan Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021.

Akta kesekapatan perdamaian itu juga kemudian memunculkan surat Nomor: B/701/VII/2022/Dittipidum, tertanggal 29 Juli 2022, perihal dihentikannya penanganan perkara Laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021.

Menanggapi penghentikan dua perkara itu, kuasa hukum PT Indocertes Junfi SH mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dimaksud.

“Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet," ujar Junfi, kepada wartawan pada Selasa (16/8).


Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik (owner) perusahaan itu.

Sementara itu, perwakilan keluarga Atet Handiyana Juliandri Sihombing, yakni Bonar menilai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan dan penggelapan tersebut sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak.

"Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice," ujar Bonar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Depok Luncurkan Program 5.000 Wirausaha Baru dan 1.000 Perempuan Pengusaha

Depok Luncurkan Program 5.000 Wirausaha Baru dan 1.000 Perempuan Pengusaha

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 04:03 WIB

Dukung Lahirnya Generasi Berintegritas dan Handal, Pengusaha Perempuan Ini Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum

Dukung Lahirnya Generasi Berintegritas dan Handal, Pengusaha Perempuan Ini Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum

Lifestyle | Senin, 15 Agustus 2022 | 19:48 WIB

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, dari Awal Sudah Janggal

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, dari Awal Sudah Janggal

| Senin, 15 Agustus 2022 | 18:58 WIB

Depok Luncurkan Program Wirausaha Baru dan Pengusaha Perempuan

Depok Luncurkan Program Wirausaha Baru dan Pengusaha Perempuan

| Senin, 15 Agustus 2022 | 16:57 WIB

Terkini

Janji Eksel Runtukahu Apabila Dapat Panggilan Timnas Indonesia

Janji Eksel Runtukahu Apabila Dapat Panggilan Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 14 April 2026 | 18:45 WIB

Laris Manis! Konser EXO Planet #6 'EXhOrizon' di Jakarta Resmi Tambah Hari

Laris Manis! Konser EXO Planet #6 'EXhOrizon' di Jakarta Resmi Tambah Hari

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 18:43 WIB

Apa Itu Whistleblower? Istilah Viral di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI

Apa Itu Whistleblower? Istilah Viral di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 18:36 WIB

Rahasia The Power of Habit, Mengapa Niat Saja Tidak Cukup untuk Berubah Jadi Lebih Baik?

Rahasia The Power of Habit, Mengapa Niat Saja Tidak Cukup untuk Berubah Jadi Lebih Baik?

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 18:28 WIB

Diskon Besar Alfamart April 2026, Ini Daftar Cemilan Murah yang Banyak Diburu

Diskon Besar Alfamart April 2026, Ini Daftar Cemilan Murah yang Banyak Diburu

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 18:24 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T

Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 18:18 WIB

Novel Damar Kambang, Mencari Kebebasan di Balik Tabir Adat

Novel Damar Kambang, Mencari Kebebasan di Balik Tabir Adat

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 18:15 WIB

Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati Maret 2026 di Tengah Penurunan Penjualan Mobil Baru

Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati Maret 2026 di Tengah Penurunan Penjualan Mobil Baru

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 18:15 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB