Praktisi Hukum Pertanyakan Pasal 339 yang Digunakan Tim Penyidik dalam Kasus Brigadir J, Bisa Lebih Kejar Motif?

Suara Depok | Suara.com

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:39 WIB
Praktisi Hukum Pertanyakan Pasal 339 yang Digunakan Tim Penyidik dalam Kasus Brigadir J, Bisa Lebih Kejar Motif?
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Praktisi Hukum Pertanyakan Pasal 339 yang Belum Digunakan Tim Penyidik dalam Kasus Brigadir J, Bisa Lebih Kejar Motif?

Depok.suara.com - Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari keempat tersangka ini, nama Irjen Ferdy Sambo masuk sebagai pelaku utama.

Atas kasus ini, Irjen Ferdy Sambo pun dijerat dengan pasal pembunuhan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KHUP dengan ancaman mati atau seumur hidup. Tetapi praktisi hukum Niko Adrian mengingatkan tim penyidik mengenai adanya Pasal 339 yang bisa juga menjerat Irjen Ferdy Sambo

Niko Adrian menjelaskan bahwa pasal 339 ini mengatur tentang seseorang yang melakukan tindakan pembunuhan untuk menutupi kejahatan sebelumnya atau setelahnya. Dirinya mencontohkan seorang pelaku yang dihina oleh korban, kemudian karena kesal langsung membunuhnya.

Menurut Niko, hal ini bukanlah tindakan pembunuhan berencana. Tetapi motif untuk membalaskan dendam atau sakit hati. Selain itu ada, dicontohkannya lagi, ada seorang perampok yang niatnya untuk mencuri, tetapi karena ketahuan akhirnya memutusak untuk membunuh.

"Niat awalnya tidak membunuh tetapi merampok, tetapi karena ketahuan akhirnya membunuh untuk menutupi kejadian sebelumnya atau setelahnya," terangnya saat ditemui wartawan Depok.Suara.com di kediamannya.

Menurut Dosen Hukum Universitas Kristen Indonesia ini bila tim penyidik memasukan pasal 339 mungkin saja akan terbongkar motif dari Irjen Ferdy Sambo. Apalagi bila kasus pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kejadiannya sebelumnya.

"Harusnya penyidik bisa melihat bukan saja pasal 340 atau 338 tetapi ada pasal 339 nya. Apakah pembunuhan itu even direncanakan, spontanitas, atau takut dibongkar kejahatanya dan semacamnya," paparnya.

Walau begitu dirinya menyerahkan proses penyidikan ini kepada tim penyelidik yang sudah ditugaskan oleh Kapolri. Baginya Timsus Polri hingga kini telah melakukan tugasnya dengan baik. Tetapi perlu juga, jelasnya, melihat persepktif yang lebih luas. 

"Teman-teman penyidik yang bisa menjawab. Mungkin belum digunakan oleh tim penyidik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebagai Edukasi Hukum kepada Publik, Praktisi Hukum Sarankan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tidak Ditutupi

Sebagai Edukasi Hukum kepada Publik, Praktisi Hukum Sarankan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tidak Ditutupi

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:35 WIB

Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan, Penentuan Nasib di Polri Dipecat atau Tidak?

Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan, Penentuan Nasib di Polri Dipecat atau Tidak?

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:17 WIB

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

Riau | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:05 WIB

Terkini

4 Film Legendaris Berlatar Iran, Menyentuh Hati di Tengah Gejolak Dunia

4 Film Legendaris Berlatar Iran, Menyentuh Hati di Tengah Gejolak Dunia

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:30 WIB

Whoosh ke Surabaya: Ambisi Melaju Kilat di Atas Tumpukan Utang Negara

Whoosh ke Surabaya: Ambisi Melaju Kilat di Atas Tumpukan Utang Negara

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:30 WIB

Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya

Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya

Sulsel | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:27 WIB

Ditipu Sehari Sebelum Mudik, Yunita Tetap Pulang Demi Orang Tua

Ditipu Sehari Sebelum Mudik, Yunita Tetap Pulang Demi Orang Tua

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:19 WIB

Kenapa TikTok Lebih Ngerti Kamu daripada Pacar Sendiri? Bongkar Rahasia Algoritma FYP

Kenapa TikTok Lebih Ngerti Kamu daripada Pacar Sendiri? Bongkar Rahasia Algoritma FYP

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:15 WIB

Usai Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akan Rayakan Idul Fitri di Rutan

Usai Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akan Rayakan Idul Fitri di Rutan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:11 WIB

Gandeng BUMN, Peruri Lepas 13 Bus Mudik Gratis Menuju Semarang, Yogya, hingga Solo

Gandeng BUMN, Peruri Lepas 13 Bus Mudik Gratis Menuju Semarang, Yogya, hingga Solo

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:07 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Jogja-Solo Diprediksi 18 Maret

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Jogja-Solo Diprediksi 18 Maret

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:06 WIB

Habis Sahur Tidur Lagi? Ternyata Buat Pola Tidur dan Metabolisme Berantakan

Habis Sahur Tidur Lagi? Ternyata Buat Pola Tidur dan Metabolisme Berantakan

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:05 WIB

Heboh Tiket Pesawat Tembus Rp 202 Juta, Garuda Indonesia Buka Suara

Heboh Tiket Pesawat Tembus Rp 202 Juta, Garuda Indonesia Buka Suara

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:04 WIB