Pemecatan Ferdy Sambo Belum Final: Publik Jangan Gembira Dahulu!

Suara Depok Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:38 WIB
Pemecatan Ferdy Sambo Belum Final: Publik Jangan Gembira Dahulu!
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Depok.suara.com - Komisi kode etik telah memberhentikan secara tidak hormat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2022).

Namun peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merasa puas terlebih dahulu dengan keputusan itu.

Hal itu disampaikan Fahmi lantaran Ferdy Sambo masih mengajukan banding atas hasil keputusan sidang etik.

"Publik jangan buru-buru menyambut gembira. Seperti kita ketahui, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Ferdy Sambo dini hari tadi belum final. Yang bersangkutan masih mengajukan banding," kata Fahmi saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/8/2022).

Pasanya dengan adanya pengajuan banding, maka terkait pemberhentian secara tidak hormat Ferdy Sambo masih berproses panjang.

"Kita belum tahu hasil banding nanti akan menguatkan atau bagaimana. Ya, tentunya kita berharap hasilnya akan memperkuat rekomendasi tadi," ujarnya.

Fahmi juga mengatakan apabila hasil keputusan dari pengajuan banding Ferdy Sambo tetap sama, maka masih ada proses yang berjalan hingga Ferdy Sambo benar-benar diberhentikan. Ia mau kalau proses tersebut bisa berjalan cepat dan tidak bertele-tele.

Di sisi lain, Fahmi melihat kalau sidang etik terhadap kasus Ferdy Sambo memperlihatkan kalau Polri sudah lebih progresif dan responsif dibandingkan kasus-kasus etik sebelumnya. Fahmi berharap Polri juga memiliki ketentuan yang lebih jelas untuk mengatur soal persidangan etik tersebut.

"Agar tidak ada kesan bahwa cepat atau berlarutnya penyelesaian masalah etik juga sangat bergantung pada seberapa besar perhatian dan tekanan publik."

Baca Juga: Tak Cukup Pecat Ferdy Sambo, Polri Tetap Harus Minta Maaf ke Masyarakat

Ajukan Banding

Ferdy Sambo mengajukan banding. Banding ini terkait keputusan sidang etik yang memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

Hal itu disampaikannya usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, dini hari tadi.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI