Orang Indonesia Bersedia Menjadi Pembunuh Bayaran, Ini Penyebabnya

Suara Depok

Kamis, 01 September 2022 | 11:47 WIB
Orang Indonesia Bersedia Menjadi Pembunuh Bayaran, Ini Penyebabnya
Ilustrasi kriminal (unsplash.com/Bastian Pudill)

Depok.suara.com - Belakangan ini, banyak diberitakan kasus pembunuhan di Indonesia. Terlebih, kasus tersebut banyak yang terencana. Namun, bagaimana seseorang bisa merencanakan suatu kasus pembunuhan?

Mengutip dari The Conversation, Kamis (1/9/2022) berdasarkan data, jumlah kasus kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan di Indonesia terus berkurang dalam kurun periode 2016-2020. Selama tahun 2016 saja tercatat ada 1.292 kasus pembunuhan. Ini merupakan jumlah kasus tertinggi selama lima tahun terakhir.

Pada tahun 2017, jumlah kasuh pembunuhan menurun menjadi 1.150 kasus, dan terus melandai menjadi 1.024 kasus pada 2018, 964 kasus pada 2019, dan 898 kasus pada 2020. Dalam data resmi statistik, memang tidak diungkap spesifik tragedi pembunuhan berdasarkan kasus dan jenisnya.

Khusus untuk yang terencana, pembunuhan bisa dilakukan sendiri oleh pelaku atau membayar orang lain untuk membunuh. Pembunuhan berencana dapat didefinisikan sebagai kejahatan merampas nyawa manusia lain setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metodenya, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan.

Salah satu kasus percobaan pembunuhan yang diperbincangkan publik adalah perencanaan pembunuhan terhadap Rini Wulandari yang didalangi oleh Muslimin, suami korban yang merupakan prajurit aktif TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda).

Percobaan pembunuhan ia lakukan dengan menyewa empat pembunuh bayaran dengan imbalan Rp120 juta. Ternyata, Muslimin sudah mencoba membunuh istrinya sebanyak empat kali. Rencana pembunuhan itu dilakukan Muslimin agar dapat hidup bersama dengan selingkuhannya.

Ada berbagai faktor penyebab seseorang melakukan pembunuhan. Motif utama biasanya muncul karena faktor emosional seperti dendam, faktor materi seperti bayaran, serta keuntungan-keuntungan lain yang terlihat menggiurkan. Memang tak bisa terhindarkan sepenuhnya, namun pemerintah diharapkan mampu mencari cara yang lebih efektif untuk menekan kemungkinan terjadinya pembunuhan.

Apa yang mendorong seseorang mau menjadi pembunuh?

Dalam dunia kriminologi, dikenal Rational Choice Theory (Teori Pilihan Rasional), yang menjabarkan beberapa faktor yang membuat seseorang mau menjadi pembunuh atau termotivasi melakukan pembunuhan. Faktor pertama tentunya adalah materi dan perhitungan untung rugi.

Bayaran yang akan mereka dapatkan menjadi daya tarik yang sangat kuat untuk mau melakukan pembunuhan. Begitu pula dengan pihak yang menyewa pembunuh bayaran. Memiliki uang dan sanggup membayar orang lain bisa mendorong mereka untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Khusus bagi pembunuh bayaran, mereka juga akan memperhitungkan keuntungan yang mereka peroleh dan konsekuensi yang mereka terima. Proses berpikir untung rugi inilah yang nantinya akan mempengaruhi keputusan mereka apakah mau menerima permintaan untuk membunuh seseorang.

Kedua, emosi berperan besar dalam proses motivasi mereka secara psikologis. Emosi kerap bersifat fluktuatif dan dinamis. Seseorang yang memiliki rasa dendam, misalnya, kondisi jiwanya seringkali tidak stabil, karena mereka merasa sakit hati, kecewa, marah, dan tidak mampu menerima dan memaafkan perlakuan buruk dari orang lain. Emosi inilah yang bisa menjadi pembangkit mengapa seseorang mau menjadi pembunuh atau menyewa pembunuh.

Ketiga, seseorang mau dan berani membunuh karena memiliki kemampuan dan pengalaman. Mereka yang pernah menjadi pelaku pembunuhan tentu lebih mudah mengulang tindakan tersebut. Inilah mengapa biasanya yang bersedia menjadi pelaku pembunuhan adalah residivis. Mereka seakan sudah menguasai kemampuan dalam menghilangkan nyawa dan bersembunyi untuk menghindari kejaran penegak hukum.

Keempat, adanya power atau kuasa dari yang membayar atau melindunginya. Pembunuh bayaran tentu saja akan mempertimbangkan risiko berhadapan dengan hukum. Seseorang yang memiliki kuasa tertentu secara psikologis merasa mampu untuk menghilangkan segala jejak perbuatannya agar terhindar dari jerat pidana.

Hal lain terkait prinsip rasionalitas adalah transaksi yang dijanjikan. Seberapa kuat posisi sosial target, kesulitan yang akan dihadapi, serta latar belakang kenapa target perlu dibunuh sangat menentukan transaksi yang terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Temuan Isu Extrajudicial Killing di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Komnas HAM

Ada Temuan Isu Extrajudicial Killing di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Komnas HAM

| Kamis, 01 September 2022 | 11:35 WIB

Komnas HAM Temukan Dugaan Extrajudicial Killing Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Komnas HAM Temukan Dugaan Extrajudicial Killing Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

News | Kamis, 01 September 2022 | 11:20 WIB

Laporan Komnas HAM Soal Pembunuhan Berencana Brigadir J Diserahkan Hari Ini ke Polri

Laporan Komnas HAM Soal Pembunuhan Berencana Brigadir J Diserahkan Hari Ini ke Polri

News | Kamis, 01 September 2022 | 10:53 WIB

Pro dan Kontra Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Sudah Berstatus Tersangka

Pro dan Kontra Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Sudah Berstatus Tersangka

News | Kamis, 01 September 2022 | 10:42 WIB

Terkini

376 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Setahun, Indonesia Masih Darurat KDRT

376 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Setahun, Indonesia Masih Darurat KDRT

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:46 WIB

Syukuran Novel Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Cetakan ke-100: Ada Extra Chapter dan Bocoran Film!

Syukuran Novel Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Cetakan ke-100: Ada Extra Chapter dan Bocoran Film!

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:45 WIB

Bukan Drama Fantasi Biasa, Reborn Rookie Soroti Intrik Keluarga Konglomerat

Bukan Drama Fantasi Biasa, Reborn Rookie Soroti Intrik Keluarga Konglomerat

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:45 WIB

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:43 WIB

Paya Nie: Kisah Pilu Perempuan Aceh di Tengah Konflik Berdarah TNI dan GAM

Paya Nie: Kisah Pilu Perempuan Aceh di Tengah Konflik Berdarah TNI dan GAM

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:40 WIB

Misteri Kematian 4 Orang Sekeluarga di Tenda Camping Temanggung, Polisi Periksa Sisa Makanan

Misteri Kematian 4 Orang Sekeluarga di Tenda Camping Temanggung, Polisi Periksa Sisa Makanan

Jawa Tengah | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:38 WIB

Satu Pemain Asing Persija Jakarta Umumkan Cabut

Satu Pemain Asing Persija Jakarta Umumkan Cabut

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:38 WIB

Menyorot Ikatan Ibu dan Anak di Tengah Dunia Mafia dalam Film The Guardian

Menyorot Ikatan Ibu dan Anak di Tengah Dunia Mafia dalam Film The Guardian

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:37 WIB

4 Cara Mengolah Daging Kambing agar Rendah Kolesterol, Ternyata Jadi Kebiasaan Orang Arab

4 Cara Mengolah Daging Kambing agar Rendah Kolesterol, Ternyata Jadi Kebiasaan Orang Arab

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:35 WIB

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Hari Raya Waisak?

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Hari Raya Waisak?

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:35 WIB