- Kortas Tipidkor Polri melimpahkan perkara korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto kepada Kejaksaan Agung pada Juli 2026.
- Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai pelimpahan perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
- Keputusan pelimpahan perkara ini berisiko hukum tinggi karena status tersangka Febrie dapat gugur melalui mekanisme praperadilan.
Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai pelimpahan penyidikan perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya untuk menyelesaikan konflik konstitusi.
“Ini saya melihat lebih kepada upaya untuk mengakhiri konflik di antara dua institusi, bukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagaimana seharusnya,” kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan bagi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Pelimpahan perkara ke Kejagung, tambah dia, hanya bisa dilakukan setelah penyidikan rampung untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Saya melihat bahwa ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum ya bahwa pelimpahan ataupun pengambilalihan perkara itu hanya dimungkinkan kalau dilakukan oleh KPK,” tegas Zaenur.
“Kejaksaan tidak punya kewenangan itu dan memang tidak ada mekanisme untuk melimpahkan perkara di tahap penyidikan gitu,” tambah dia.
Menurut Zaenur, risiko hukum dari pengalihan penyidikan ini kepada Kejagung ialah kemungkinan Febrie memenangkan praperadilan dan status tersangkanya gugur.
“Jadi secara aturan hukum kalau memang tujuannya agar ini tidak ditangani oleh Polri maka satu-satunya jalan adalah ditangani oleh KPK kecuali status dari FA belum tersangka kemudian kepolisian menghentikan proses dan kemudian Kejaksaan memulai dari nol itu boleh tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di Kejaksaan, itu tidak bisa,” tutur Zaenur.
“Jadi saya melihat ini memang adalah satu settlement ya di antara dua lembaga penegak hukum yang diperantarai oleh Komisi 3 gitu untuk mencapai kesepakatan dan kesepakatan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas gitu ya dan memiliki risiko hukum yang tinggi yaitu bisa dibatalkan status tersangkanya di praperadilan,” tandas dia.
Kini Ditangani Kejagung
Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang TPPU.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.
Atas perkara tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.