Susno Duadji Kritik Rekomendasi Komnas HAM untuk Kembali Lanjutkan Dugaan Pelecehan Seksual: Sesat, Hanya Habiskan Waktu!

Suara Depok

Jum'at, 02 September 2022 | 17:09 WIB
Susno Duadji Kritik Rekomendasi Komnas HAM untuk Kembali Lanjutkan Dugaan Pelecehan Seksual: Sesat, Hanya Habiskan Waktu!
Susno Djuadi (Instagram/Susno Djuadi)

Depok.suara.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kontra dengan rekomendasi dari Komnas HAM agar penyidik kembali mengusut motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Komnas HAM beberapa hari ini memberikan rekomendasinya untuk meminta penyidik Polri menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) di Magelang.

Namun bagi Susno, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM agar dugaan pelecehan seksual terhadap PC terus diselidiki adalah sesat.

"Ya penyidik jauh lebih pintar dari Komnas HAM. Mereka itu kerjanya nyidik kok. Penjelasan dari Pak Akhyar tadi jelas sekali sudah sangat jelas. Jadi ini termasuk dia nggak ngerti hukum gitu ya. Jadi rekomendasi ini, kalau ini kan termasuk sesat. Rekomendasi yang sesat," ujar Susno yang dikutip melalui YouTube tvOneNews.

Dirinya menyebut bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tidak akan bergeser meskipun ada rekomendasi dari Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual. Ia juga menegaskan bahwa menindaklanjuti hal tersebut hanyalah menghabis-habiskan waktu.

"Kemudian yang berikut lagi ya, apapun rekomendasi Komnas HAM, pasal 340 dan pasal 338 sudah tidak bergeser dan apalagi sudah direkonstruksi perencanaannya. Nah ini kan dalam rangka mencari motif gitu,"

"Ditindaklanjuti ngapain habis-habisin waktu," kata Susno.

Dalam kesempatan tersebut, Susno juga menyinggung soal Pasal 184 KUHP mengenai alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.

"Ada nggak buktinya bahwa dia tidak terlibat. Di Indonesia ini kan yang harus dibuktikan dia terlibat atau enggak. Nah, kalau nggak terlibat, nggak ada bukti-buktinya sesuai dengan ayat bukti Pasal 184 KUHP. Ya sudah nggak usah lagi dibuktikan tidak terlibat,"

baca juga

"Di dalam hal ini, Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa? Saya katakan mau seribu, sejuta itu nggak ada gunanya kalau saksi aja. Itu sama dengan bohong. Kalau itu dimasukan yang memperkuat dugaan Komnas HAM itu namanya ngawur," pungkas Susno.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sempat Dihentikan, Kini 'Hidup' Lagi

Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sempat Dihentikan, Kini 'Hidup' Lagi

News | Jum'at, 02 September 2022 | 17:07 WIB

Apa Itu Pro Justitia? Nilai yang Disebut Mahfud MD Tak Ada dalam Temuan Komnas HAM di Kasus Sambo

Apa Itu Pro Justitia? Nilai yang Disebut Mahfud MD Tak Ada dalam Temuan Komnas HAM di Kasus Sambo

News | Jum'at, 02 September 2022 | 16:44 WIB

Komnas HAM Merekomendasikan Tindak Lanjut Dugaan Pelecehan pada Kasus Brigadir J, Susno Duadji: Sesat

Komnas HAM Merekomendasikan Tindak Lanjut Dugaan Pelecehan pada Kasus Brigadir J, Susno Duadji: Sesat

News | Jum'at, 02 September 2022 | 16:32 WIB

Terkini

Ketika Mengajar Tak Lagi Menjanjikan: Kesejahteraan Guru Terus Tertinggal

Ketika Mengajar Tak Lagi Menjanjikan: Kesejahteraan Guru Terus Tertinggal

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:45 WIB

5 Alasan Prancis vs Spanyol Berpotensi Banjir Gol di Semifinal Piala Dunia 2026

5 Alasan Prancis vs Spanyol Berpotensi Banjir Gol di Semifinal Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:40 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung Besok 15 Juli 2026, Keinginan Lama Akhirnya Terwujud

3 Zodiak Paling Beruntung Besok 15 Juli 2026, Keinginan Lama Akhirnya Terwujud

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:40 WIB

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:34 WIB

Dukungan Ganda Musda Golkar Sulsel, Nasib Appi dan IAS Ditentukan Hakim Pengadilan?

Dukungan Ganda Musda Golkar Sulsel, Nasib Appi dan IAS Ditentukan Hakim Pengadilan?

Sulsel | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:32 WIB

11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan

11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:32 WIB

4 Ide OOTD Urban Y2K Streetwear ala Yuqi I-DLE yang Gampang Ditiru!

4 Ide OOTD Urban Y2K Streetwear ala Yuqi I-DLE yang Gampang Ditiru!

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:15 WIB

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:07 WIB

×