Komnas HAM Merekomendasikan Tindak Lanjut Dugaan Pelecehan pada Kasus Brigadir J, Susno Duadji: Sesat

Jum'at, 02 September 2022 | 16:32 WIB
Komnas HAM Merekomendasikan Tindak Lanjut Dugaan Pelecehan pada Kasus Brigadir J, Susno Duadji: Sesat
Susno Duadji angkat bicara soal rekomendasi Komnas HAM (YouTube/ tvOneNews)

Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih terus berlanjut.

Yang terbaru, Komnas HAM memberikan rekomendasinya untuk meminta penyidik Polri menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) di Magelang.

Rekomendasi tersebut lantas menuai pro kontra dari berbagai pihak. Salah satunya oleh Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Susno menerangkan bahwa rekomendasi dari Komnas HAM yang menginginkan agar dugaan pelecehan seksual terhadap PC terus diselidiki adalah sesat.

"Ya penyidik jauh lebih pintar dari Komnas HAM. Mereka itu kerjanya nyidik kok. Penjelasan dari Pak Akhyar tadi jelas sekali sudah sangat jelas. Jadi ini termasuk dia nggak ngerti hukum gitu ya. Jadi rekomendasi ini, kalau ini kan termasuk sesat. Rekomendasi yang sesat," ujar Susno yang dikutip melalui YouTube tvOneNews.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri menerangkan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tidak akan bergeser meskipun ada rekomendasi dari Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual.

Ia juga menegaskan bahwa menindaklanjuti hal tersebut hanyalah menghabis-habiskan waktu.

"Kemudian yang berikut lagi ya, apapun rekomendasi Komnas HAM, pasal 340 dan pasal 338 sudah tidak bergeser dan apalagi sudah direkonstruksi perencanaannya. Nah ini kan dalam rangka mencari motif gitu,"

"Ditindaklanjuti ngapain habis-habisin waktu," kata Susno.

Baca Juga: Ada Sambo & Lulusan Terbaik Akpol, Ini Profil Lengkap 7 Tersangka 'Obstruction of Justice"

Dalam kesempatan tersebut, Susno juga menyinggung soal Pasal 184 KUHP mengenai alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.

"Ada nggak buktinya bahwa dia tidak terlibat. Di Indonesia ini kan yang harus dibuktikan dia terlibat atau enggak. Nah, kalau nggak terlibat, nggak ada bukti-buktinya sesuai dengan ayat bukti Pasal 184 KUHP. Ya sudah nggak usah lagi dibuktikan tidak terlibat,"

"Di dalam hal ini, Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa? Saya katakan mau seribu, sejuta itu nggak ada gunanya kalau saksi aja. Itu sama dengan bohong. Kalau itu dimasukan yang memperkuat dugaan Komnas HAM itu namanya ngawur," pungkas Susno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI