Komnas HAM Merekomendasikan Tindak Lanjut Dugaan Pelecehan pada Kasus Brigadir J, Susno Duadji: Sesat

Dany Garjito | Dita Alvinasari | Suara.com

Jum'at, 02 September 2022 | 16:32 WIB
Komnas HAM Merekomendasikan Tindak Lanjut Dugaan Pelecehan pada Kasus Brigadir J, Susno Duadji: Sesat
Susno Duadji angkat bicara soal rekomendasi Komnas HAM (YouTube/ tvOneNews)

Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih terus berlanjut.

Yang terbaru, Komnas HAM memberikan rekomendasinya untuk meminta penyidik Polri menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) di Magelang.

Rekomendasi tersebut lantas menuai pro kontra dari berbagai pihak. Salah satunya oleh Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Susno menerangkan bahwa rekomendasi dari Komnas HAM yang menginginkan agar dugaan pelecehan seksual terhadap PC terus diselidiki adalah sesat.

"Ya penyidik jauh lebih pintar dari Komnas HAM. Mereka itu kerjanya nyidik kok. Penjelasan dari Pak Akhyar tadi jelas sekali sudah sangat jelas. Jadi ini termasuk dia nggak ngerti hukum gitu ya. Jadi rekomendasi ini, kalau ini kan termasuk sesat. Rekomendasi yang sesat," ujar Susno yang dikutip melalui YouTube tvOneNews.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri menerangkan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tidak akan bergeser meskipun ada rekomendasi dari Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual.

Ia juga menegaskan bahwa menindaklanjuti hal tersebut hanyalah menghabis-habiskan waktu.

"Kemudian yang berikut lagi ya, apapun rekomendasi Komnas HAM, pasal 340 dan pasal 338 sudah tidak bergeser dan apalagi sudah direkonstruksi perencanaannya. Nah ini kan dalam rangka mencari motif gitu,"

"Ditindaklanjuti ngapain habis-habisin waktu," kata Susno.

Dalam kesempatan tersebut, Susno juga menyinggung soal Pasal 184 KUHP mengenai alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.

"Ada nggak buktinya bahwa dia tidak terlibat. Di Indonesia ini kan yang harus dibuktikan dia terlibat atau enggak. Nah, kalau nggak terlibat, nggak ada bukti-buktinya sesuai dengan ayat bukti Pasal 184 KUHP. Ya sudah nggak usah lagi dibuktikan tidak terlibat,"

"Di dalam hal ini, Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa? Saya katakan mau seribu, sejuta itu nggak ada gunanya kalau saksi aja. Itu sama dengan bohong. Kalau itu dimasukan yang memperkuat dugaan Komnas HAM itu namanya ngawur," pungkas Susno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Sambo & Lulusan Terbaik Akpol, Ini Profil Lengkap 7 Tersangka 'Obstruction of Justice"

Ada Sambo & Lulusan Terbaik Akpol, Ini Profil Lengkap 7 Tersangka 'Obstruction of Justice"

| Jum'at, 02 September 2022 | 16:10 WIB

Mengejutkan! Putri Candrawathi Menyatakan Lebih Baik Mati

Mengejutkan! Putri Candrawathi Menyatakan Lebih Baik Mati

| Jum'at, 02 September 2022 | 16:08 WIB

Dua Perwira Tinggi Polri Dipecat tidak Hormat, Akibat Halangi Penuntasan Kasus Brigadir J

Dua Perwira Tinggi Polri Dipecat tidak Hormat, Akibat Halangi Penuntasan Kasus Brigadir J

| Jum'at, 02 September 2022 | 15:57 WIB

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat: Ini Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat: Ini Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Bogor | Jum'at, 02 September 2022 | 15:57 WIB

Kesimpulan Komnas HAM: Ada 4 Pelanggaran HAM Termasuk Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Kesimpulan Komnas HAM: Ada 4 Pelanggaran HAM Termasuk Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

| Jum'at, 02 September 2022 | 15:52 WIB

Beredar Video Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Sebut Hukum di Era Jokowi Paling Rusak, Usul Lakukan Ini

Beredar Video Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Sebut Hukum di Era Jokowi Paling Rusak, Usul Lakukan Ini

News | Jum'at, 02 September 2022 | 15:51 WIB

Terkini

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB