Ferdy Sambo Berikan 5 Instruksi Ke Anak Buah Versi Brigjen Hendra Kurniawan

Suara Depok | Suara.com

Senin, 05 September 2022 | 18:28 WIB
Ferdy Sambo Berikan 5 Instruksi Ke Anak Buah Versi Brigjen Hendra Kurniawan
Irjen Ferdy Sambo (ANTARA)

Depok.suara.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengatakan Irjen Ferdy Sambo sempat menyampaikan lima poin instruksi kepada para anak buah saat menangani kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa instruksi tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat berada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli lalu.

Ferdy Sambo memberikan instruksi kepada sejumlah anggota di ruangan, termasuk Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan beberapa lainnya.

Berikut ini lima poin Instruksi Ferdy Sambo ke anak buahnya yang diungkapkan Hendra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J tanggal 18 Agustus yang dilansir CNN Indonesia.

1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.

2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.

3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.

4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.

5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut bahwa BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Hendra Kurniawan di Propam.

"Mungkin itu di BAP Propam," kata Andi.

Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) lalu. Sedangkan Kompol Baiquni Wibowo juga mendapat sanksi PTDH dalam sidang etik pada Jumat (2/9/2022). Ia diberhentikan sehari setelah pemecatan Kompol Chuck Putranto. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kata Polisi soal CCTV Rumah Magelang Tempat Tinggal Sambo dan PC, Ternyata...

Kata Polisi soal CCTV Rumah Magelang Tempat Tinggal Sambo dan PC, Ternyata...

| Senin, 05 September 2022 | 18:25 WIB

Terkuak! Susi, ART Ferdy Sambo Ungkap Ruang Rahasia Tempat Brigadir J Disiksa

Terkuak! Susi, ART Ferdy Sambo Ungkap Ruang Rahasia Tempat Brigadir J Disiksa

Video | Senin, 05 September 2022 | 18:26 WIB

PC Tetap Mengaku Diperkosa Brigadir J, LPSK  Tetap Sanksikan Peristiwa Itu

PC Tetap Mengaku Diperkosa Brigadir J, LPSK Tetap Sanksikan Peristiwa Itu

| Senin, 05 September 2022 | 18:04 WIB

Terkini

Emiten Sawit SSMS Tebar Dividen Rp 800 Miliar

Emiten Sawit SSMS Tebar Dividen Rp 800 Miliar

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 18:53 WIB

Penantian Panjang, Kapan Terakhir Kali AC Milan Datang ke Indonesia?

Penantian Panjang, Kapan Terakhir Kali AC Milan Datang ke Indonesia?

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 18:50 WIB

Persija Belum Kibarkan Bendera Putih! Rayhan Hannan: Fokus Sapu Bersih, Gelar Masih Mungkin

Persija Belum Kibarkan Bendera Putih! Rayhan Hannan: Fokus Sapu Bersih, Gelar Masih Mungkin

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Nekat Beraksi di Parkiran Klinik, Pelarian Spesialis Curanmor di Sungkai Utara Berakhir

Nekat Beraksi di Parkiran Klinik, Pelarian Spesialis Curanmor di Sungkai Utara Berakhir

Lampung | Kamis, 30 April 2026 | 18:48 WIB

DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026

DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 18:46 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Sekolah Gratis Tapi Tak Setara: Hidden Cost yang Menyaring Status Siswa

Sekolah Gratis Tapi Tak Setara: Hidden Cost yang Menyaring Status Siswa

Your Say | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

5 Zodiak yang Sering Disebut 'Red Flag Berjalan', dari yang Manipulatif hingga Egois

5 Zodiak yang Sering Disebut 'Red Flag Berjalan', dari yang Manipulatif hingga Egois

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 18:44 WIB

Tekan Emisi 286 Ribu Ton CO2, PLN NP Genjot Cofiring Biomassa

Tekan Emisi 286 Ribu Ton CO2, PLN NP Genjot Cofiring Biomassa

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 18:41 WIB