Resmi! Kombes Agus Nurpatria Dipecat karena Dianggap Menghambat Proses Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Suara Depok | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 19:06 WIB
Resmi! Kombes Agus Nurpatria Dipecat karena Dianggap Menghambat Proses Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Kombes Agus Nurpatria (Youtube Polri TV)

Depok.suara.com - Kombes Agus Nurpatria yang menjadi terduga pelanggar akhirnya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Keputusan ini diketuk dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) perkara pelanggaran kode etik pada Rabu (7/9/2022) sore.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, dari hasil keputusan sidang KKEP dengan pelanggar KBP ANP (Kombes Agus Nurpatria), pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf c, Pasal 8 Huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan sanksi etika prilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela," jelas dia.

KBP ANP melanjutkan bahwa yang bersangkutan mendapat dua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) dan pemecatan.

"Kedua, sanksi adminisitrasi: a. penempatan khusus selama 28 hari, 9 Agus-6 September (maksudnya November); b. pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," jelas Irjen Dedi usai putusan sidang.

Dedi menjelaskan, KBP ANP mengajukan banding. Kata dia, banding adalah hak dari terduga pelanggar.

"Silakan banding. Banding diatur dalam Perpol 7/ 2022 merupakan hak yang bersangkutan," jelasnya Rabu (7/9/2022).

Dengan demikian, Agus Nurpatria menyusul tiga koleganya yang sudah lebih dulu dipecat. Yakni atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang divonis pecat 29 Agustus 2022, dan Kompol Chuck Putranto divonis 1 September 2022, serta Kompol Baiquni Wibowo divonis 2 September 2022.

Hakim pimpinan sidang KKEP memutuskan Kombes Agus Nurpatria secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang selama dua hari, dari Selasa (6/9/2022) Pukul 10.00 WIB, kemudian diskor Pukul 23.00 WIB. Sidang dilanjutkan Rabu (7/9/2022) dengan agenda tuntutan dan pembelaan dari terduga pelanggar.

Sidang kembali diskor selama 15 menit untuk kembali pada pembacaan putusan pimpinan Sidang KKEP. Sidang yang digelar sejak Selasa ini sejatinya menghadirkan 14 saksi.

Namun, ada satu saksi yakni Kompol IR atau Irfan Rofiki tidak bisa dihadirkan. Sedangkan satu saksi lagi, yakni mantan Karo Paminan Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan hadir secara online melalui Zoom.

Sedangkan 12 saksi lagi antara lain AKBP RS (Ridwan Soplanit), AKBP AC (Ari Cahya Nugraha), Kompol CP (Chuck Putranto), Kompol BW (Baiquni Wibowo), Kompol HP (Heri Priyanto), AKP RS (Rifaizal Samuel), AKP IW (Irfan Widyanto), AKP IF (Idham Fadilah), Iptu JA (Januar Arifin), Iptu HP (Hardista Pratama Tampubolon), Aiptu SA (Sullap Abo), dan Briptu MSH (Sigid Mukti Hanggono).

Kombes Agus Nurpatria dihadapkan ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.

Dia diduga terlibat dalam perusakan CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Joshua di Duren Tiga. Selain itu, dia juga diduga menghambat penyidik yang sedang melakukan olah TKP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Refly Harun Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas, Dinilai Punya Aset Besar hingga Triliunan: Sambo tetap Bisa Hidup Enak

Refly Harun Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas, Dinilai Punya Aset Besar hingga Triliunan: Sambo tetap Bisa Hidup Enak

| Rabu, 07 September 2022 | 19:00 WIB

Kombes Agus Nurpatria Resmi Dipecat dari Polri, Jadi Tersangka Obstruction of Justice Ke-4 yang di PTDH, 3 Lagi Menunggu Nasib

Kombes Agus Nurpatria Resmi Dipecat dari Polri, Jadi Tersangka Obstruction of Justice Ke-4 yang di PTDH, 3 Lagi Menunggu Nasib

| Rabu, 07 September 2022 | 18:52 WIB

Terlibat Permufakatan Tutupi Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat

Terlibat Permufakatan Tutupi Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat

Jakarta | Rabu, 07 September 2022 | 18:52 WIB

Terkini

BRI Dorong Kesetaraan Gender Lewat Kepemimpinan Inklusif dan Pemberdayaan UMKM Perempuan

BRI Dorong Kesetaraan Gender Lewat Kepemimpinan Inklusif dan Pemberdayaan UMKM Perempuan

Bogor | Selasa, 21 April 2026 | 21:15 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

5 Rekomendasi Drakor Tema Monarki Konstitusional, Perfect Crown Jadi Trending

5 Rekomendasi Drakor Tema Monarki Konstitusional, Perfect Crown Jadi Trending

Entertainment | Selasa, 21 April 2026 | 21:00 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

Jatim Jadi Provinsi Terfavorit Jaksa Garda Desa Award 2026, Khofifah: Bukti Transparansi Desa

Jatim Jadi Provinsi Terfavorit Jaksa Garda Desa Award 2026, Khofifah: Bukti Transparansi Desa

Jatim | Selasa, 21 April 2026 | 20:57 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Satu Saf di Belakang Kakak

Satu Saf di Belakang Kakak

Your Say | Selasa, 21 April 2026 | 20:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 20:43 WIB