Selain dipecat karena ulahnya, pria kelahiran Bogor, 6 Agustus 1974 itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang ini dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketujuhnya terancam hukuman 10 tahun penjara.