Depok.suara.com, Aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Pejagan-Pemalang lantaran diduga disebabkan oleh asap dari pembakaran rumput.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus kecelakaan yang melibatkan 13 kendaraan tersebut.
“Belum (ada tersangka) masih bekerja dari penyidik Polres Brebes di-backup Polda Jawa Tengah,” Selasa (20/9) seperti dikutip laman resmi NTMC Polri.
Lebih lanjut Kombes Iqbal mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP lantaran kegiatannya menyebabkan matinya seseorang meski itu tidak di sengaja.
“Ada sanksi pidananya di KUHP, karena ketidak sengajaannya menyebabkan matinya seseorang,” terangnya.
Dalam pasal tersebut, lanjutnya, berbunyi bahwa Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa," katanya.
Untuk itu, lanjut Kombes Iqbal, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang berdampak timbulnya api di dekat jalan tol. Apalagi saat ini cuaca sangat terik dan panas.
“Seperti melakukan pembakaran dengan sengaja maupun buang puntung rokok secara sembarangan. Jangan membakar sisa padi, rumput atau sampah yang asapnya berpotensi mengganggu lalu lintas di jalan tol,” katanya
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk turut memantau situasi di sekitar jalan tol serta tak ragu melaporkan aksi kriminal atau kejadian yang berpotensi mengundang bahaya.
“Bila ada api atau asap tebal dekat jalan tol, saya harap warga, pengendara atau siapa saja yang melihat segera menghubungi pihak berwenang," tuturnya
"Bisa pihak jasa marga atau kepolisian, bahkan perangkat desa. Karena bila dibiarkan dampaknya akan berbahaya,” pungkasnya.