Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Juga Pernah Suap Komdis PSSI

Suara Depok | Suara.com

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 07:24 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Juga Pernah Suap Komdis PSSI
Abdul Haris (Aremania)

Depok.suara.com - Salah satu tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris ternyata pernah dihukum Komdis PSSI selama 20 tahun. Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).

Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit pada Kamis (6/10/2022) malam. Abdul Haris dijerat pasal Pasal 359 360 pasal 103 juncto pasal 52 no 11 tahun 2022 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Menurut Listyo Sigit, Abdul Haris sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton. Katena, dirinya disebut menjual tiket melebihi kapasitas stadion, yakni 42 ribu. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya 38 ribu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Haris juga harus menerima sanksi dari Komisi Disiplin PSSI larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup.

"Kepada panitia pelaksana, saudara Abdul Harris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tugas dengan baik," kata Erwin Tobing.

"Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada saudara Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup," ujarnya menambahkan.

Ini bukan pertama kalinya bagi Abdul Haris mendapatkan hukuman dari Komdis PSSI. Pada 12 tahun silam saat Era Indonesia Super League (ISL), dirinya pernah dijatuhi hukuman berat.

Saat itu, Abdul Haris diduga terbukti melakukan percobaan menyuap Komdis PSSI. Percobaan penyuapan berawal dari hukuman Komdis PSSI kepada Arema FC sebesar Rp 50 juta serta larangan bertanding tanpa penonton.

Ketika laga Arema FC melawan Persema Malang, penonton membludak hingga masuk ke lapangan. Komdis PSSI lantas membantah tundingan kasus penyuapan tersebut.

Ketua Komdis PSSI kala itu, Hinca Panjaitan geram dan membantah bersekongkol dengan Abdul Haris perihal keringanan hukuman Arema FC. Akibatnya, Abdul Haris dikenakan sanksi berkecimpung di dunia sepak bola selama 20 tahun atau hingga 2030.

Namun, Abdul Haris tidak membutuhkan waktu lama untuk kembali menjadi bagian panpel Arema FC, tepatnya tahun 2013. Hal ini karena efek dualisme di tubuh induk sepak bola Indonesia.

Kini, Abdul Haris kembali menerima hukuman dari Komdis PSSI bahkan lebih berat lantaran dilarang aktif seumur hidup. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris pun menyampaikan permintaan maaf. Dalam keterangannya, Abdul Haris juga menyatakan kehilangan keponakan dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya. Kami berduka cita. Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudaraku, keponakanku yang SMP juga meninggal," tuturnya.

Dirinya mengaku bersalah atas terjadinya tragedi tersebut. Abdul Haris juga meminta maaf kepada keluarga korban uang ditinggalkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tahlil 7 Harian Korban Tragedi Kanjuruhan, Perwakilan Seluruh Suporter Indonesia Hadir, Termasuk Bonek

Tahlil 7 Harian Korban Tragedi Kanjuruhan, Perwakilan Seluruh Suporter Indonesia Hadir, Termasuk Bonek

Malang | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 07:16 WIB

Tak Jatuhkan Sanksi atas Tragedi Kanjuruhan, FIFA dan Indonesia Akan Kolaborasi Benahi Sepakbola Tanah Air

Tak Jatuhkan Sanksi atas Tragedi Kanjuruhan, FIFA dan Indonesia Akan Kolaborasi Benahi Sepakbola Tanah Air

| Sabtu, 08 Oktober 2022 | 07:04 WIB

Presiden Jokowi Singgung FIFA dan AFC, Warganet: PSSI Tidak Disebutkan Mantab

Presiden Jokowi Singgung FIFA dan AFC, Warganet: PSSI Tidak Disebutkan Mantab

| Sabtu, 08 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Bayu Skak Kecewa dengan Pernyataan Dadang Aremania: Aku Malu Jadi Arek Malang

Bayu Skak Kecewa dengan Pernyataan Dadang Aremania: Aku Malu Jadi Arek Malang

Video | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah

Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah

Sumsel | Senin, 27 April 2026 | 23:57 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya

Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya

Jakarta | Senin, 27 April 2026 | 23:50 WIB

Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi

Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 23:46 WIB

Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi

Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 23:40 WIB

6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah

6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah

Jakarta | Senin, 27 April 2026 | 23:34 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan

Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 23:31 WIB