Pasangan Belum Menikah Check-In Hotel Bisa Dipidana, Siskeee Ancam Spill Patner Kencannya: Ada Nama Pejabat?

Suara Depok

Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:09 WIB
Pasangan Belum Menikah Check-In Hotel Bisa Dipidana, Siskeee Ancam Spill Patner Kencannya: Ada Nama Pejabat?
Siskaeee (Siskaeeevip/Instagram)

Depok.suara.com - Siskaeee kembali disorot oleh warganet di sosial media Twitter. Kali ini sosok fenomenal tersebut mengancam akan membuka daftar nama-nama yang pernah berkencan dengannya. 

Diketahui cuitan Siskaeee ini menyikapi 
salah satu draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Draf pasal 415 itu diketahui dapat menjerat secara pidana pasangan belum menikah ketika berhubungan seks sewaktu check-in di hotel.

Pada draft RKUHP tersebut dalam pasal 415, pemidanaan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orangtua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

"HALAH!!! Mau dispill di buku list atau kontrak ngent*t saya ada nama siapa aja???" tulis Siskae di akun Twitter @vip_siskaeee, Sabtu (22/10).

Cuitan itu membuat warganet menduga adanya oknum pejabat yang menggunakan jasa Siskaeee. Sejumlah warganet pun ikut mengomentari cuitan tersebut agar membocorkan nama-nama orang yang pernah berhubungan seks dengannya.

Warganet pun memahami dengan maksud cuitan dari Siskaeee. "Sy suka fenomena yg paling bikin aturan tp beliau2 jg pemainya," tulisnya.

Lalu, warganet lainnya juga menuliskan rasa penasarannya. "Spill dong ka," cuit dia.

"Jan macem2 sama siska gess," tulis yang lain.

"Jd penasarannnn ada nama siapa ajaaaaa," kicau warganet lainnya.

baca juga

"HAJAR BLEEEHHHH.....," tulis yang lain.

Check in bisa dipidana

Diberitakan sebelumnya, draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik. Salah satunya terkait pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana.

Draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415, yang tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis, 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Salah satu yang dikhawatirkan dengan munculnya RUU KUHP itu akan mempengaruhi jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia. Diprediksi turis mancanegara akan berpindah wisata ke negara lain, seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.

RKUHP itu rencananya difinalisasi pada bulan Desember dan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gosip Artis Hari Ini: Siskaeee Ancam Bocorkan Daftar Oknum Kencan dengannya, Lucinta Luna Sebut Tak Akan Masuk Surga

Gosip Artis Hari Ini: Siskaeee Ancam Bocorkan Daftar Oknum Kencan dengannya, Lucinta Luna Sebut Tak Akan Masuk Surga

Jogja | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 17:23 WIB

Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya

Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya

Jogja | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:46 WIB

Dibalik Binalnya Siskaeee Tersimpan Kisah Tragis, Terpaksa Demi Bikin Aksi Balas Dendam Buat Pria

Dibalik Binalnya Siskaeee Tersimpan Kisah Tragis, Terpaksa Demi Bikin Aksi Balas Dendam Buat Pria

Cianjur | Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:00 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×