- Komisi III DPR RI membentuk Panja di Jakarta pada 11 Juli 2026 untuk mengawasi kasus mega korupsi besar.
- Kasus ini melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan penemuan barang bukti bernilai sangat fantastis.
- Panja bertugas memastikan sinergi penegakan hukum antara Kejagung, Polri, dan KPK berjalan transparan serta akuntabel dalam prosesnya.
Suara.com - Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi besar yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka salah satunya.
Keputusan ini diambil dalam rapat khusus Komisi III yang merespons dinamika penegakan hukum terkini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembentukan Panja ini didasari oleh perkembangan situasi hukum, termasuk adanya penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah.
"Ya, rekan-rekan, ini rapat khusus Komisi III merespons dinamika penegakan hukum beberapa hari belakangan ini, di mana terjadi penggeledahan di beberapa tempat ya, di rumah mantan Jampidsus, salah satunya, di Sentul, Pak Febrie. Ya, Pak mantan Jampidsus itulah ya," ujar Habiburokhman dalam rapat.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendorong adanya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Meskipun Jampidsus menjadi sektor utama (leading sector), prosesnya akan tetap melibatkan Polri dan KPK.
"Kami ya, tadi juga sudah berinisiatif menghadiri dan mendorong pertemuan antara Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri dengan pihak Jampidsus yang baru terkait penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus tetapi tetap bersinergi dengan Kortas Tipikor dan nanti akan disupervisi oleh KPK ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini," lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa Panja ini memiliki fungsi teknis untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel.
"Rapat hari ini nanti teman-teman akan menyampaikan sikapnya sekaligus menyatakan apakah setuju atau tidak kita membentuk Panja, panitia kerja ya. Jadi yang nanti yang akan secara teknis memantau. Mengawasi langsung pelaksanaan penanganan Tipikor kasus ini," jelas politisi Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut kasus ini sebagai "mega korupsi" karena skala barang bukti yang ditemukan sangat fantastis. Bahkan, muncul informasi mengenai keberadaan lokasi penyimpanan uang atau barang bukti lainnya.

"Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah ya, barang bukti yang sudah diamankan saja sudah demikian besarnya. Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya. Mungkin itu," ungkapnya.
Kemudian Habiburokhman meminta persetujuan dari para anggota Komisi III yang hadir terkait pembentukan Panja dan penetapan dirinya sebagai ketua.
"Panja dan Ketua Panja Habiburokhman setuju?" tanya Habiburokhman.
"Setuju! Setuju! Setuju!" jawab para peserta rapat secara serentak, menandai resminya pembentukan Panja pengawasan kasus tersebut.
Sebelumnya, penanganan tiga perkara korupsi besar kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menerima pelimpahan berkas dan penanganan perkara tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dua tersangka sudah ditetapkan dalam perkara ini.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus itu yakni berisial sudah dinanti masyarakat.
Ada dua tersangka yang ditetapkan yakni DR dan F. Bahkan menurutnya, inisial F adalah bekas Jampidsus yakni Febrie Adriansyah.