"Kamu tuh salah, bu, open your mind, nggak ngerti bahasa Inggris? Buka otak dan pikiran kamu, KDRT sudah masuk dalam pasal undang-undang, kalau Dewi Perssik mengalami KDRT kenapa dulu enggak dilaporkan kepada pihak yang berwajib? Karena kalau dulu tidak ada pasalnya, tidak masuk dalam undang-undang," pungkasnya.
"Kalau sekarang di Indonesia, sudah ada pasalnya, yaitu KDRT adalah tindak kejahatan. Jadi ketika saya berbicara tentang KDRT, bukan berarti saya itu iri sama Lesti-Billar, karena yang menjadi korban KDRT itu bukan hanya dua orang itu saja, salah satunya termasuk saya. Ngerti sampeyan? Saya tunggu deh." tutupnya.