Kena Pasal dengan Ancaman 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Pilih Tidak Lagi Membela Nikita Mirzani

Suara Depok

Selasa, 01 November 2022 | 12:55 WIB
Kena Pasal dengan Ancaman 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Pilih Tidak Lagi Membela Nikita Mirzani
Hotman Paris Hutapea, pengacara Irjen Teddy Minahasa (Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut)

Depok.suara.com - Hotman Paris menarik pernyataannya ketika membela Nikita Mirzani yang ditahan oleh Kejaksaan Serang Banten. Dirinya sempat ramai mempertanyakan alasan Nikita Mirzani ditahan.

Hal ini karena bila tuduhan hanya dengan UU ITE, maka ibu 3 anak tersebut seharusnya tidak dipenjara. Tetapi kini Hotman Paris membeberkan keterangan lain.

Diketahui, Nikita Mirzani saat ini sedang ditahan di penjara. Alasannya adalah kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Hotman Paris kemudian mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani. Selain itu alasan penahanan harus diungkap ke publik. Karena hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya.

"Jadi semula, saya tidak tahu pasal apa yang dituduhkan karena kalau itu pencemaran nama baik itu pasal 27 ayat 3 UU ITE, maksimum hukumannya 4 tahun tidak bisa ditahan, makanya di postingan saya, saya juga tidak menuduh, dengan sehat saya tanya apakah ada pasal lain, karena saya yakin mereka juga pasti hati-hati," ujar Hotman Paris dalam sebuah program acara di salah satu stasiun televisi swasta.

Namun setelah mengetahui press release dari kejaksaan, baru lah Hotman Paris mengerti alasan Nikita ditahan. Menurutnya pasal UU ITE tersebut dikaitkan dengan pasal lain.

"Gak nyampe setengah jam, saya dapat press release dari kejaksaan ternyata yang dituduhkan itu pasal 27 ayat 3 itu ancaman hukumannya 4 tahun juncto, dikaitkan dengan pasal 36 dan 51 UU ITE yaitu apabila pencemaran nama baik tersebut menyebabkan kerugian keuangan, itu ancaman hukumannya 12 tahun," jelas Hotman Paris.

Menurutnya lagi, ia tak ingin menanyakan mengapa Nikita Mirzani bisa terjerat pasal tersebut.

"Saya tidak mau komentar soal apakah Nikita melakukan itu, saya tidak komentar soal substansi, karena kita kan hanya melihat formal pasal yang dituduhkan, ternyata yang dituduhkan itu ada 2, 27 ayat 3 dan pasal 36," ujar keterangan Hotman Paris soal kasus Nikita Mirzani.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Hapus Postingan Terkait Penahanan Nikita Mirzani, Kini Beri Tanggapan Atas Pasal Tertinggi UU ITE yang Menjerat

Hotman Paris Hapus Postingan Terkait Penahanan Nikita Mirzani, Kini Beri Tanggapan Atas Pasal Tertinggi UU ITE yang Menjerat

Tangsel | Selasa, 01 November 2022 | 12:51 WIB

Fitri Salhuteru Sebut Penanganan Kasus Nikita Mirzani Berlebihan : Dikawal 40 Lebih Aparat

Fitri Salhuteru Sebut Penanganan Kasus Nikita Mirzani Berlebihan : Dikawal 40 Lebih Aparat

Sukabumi | Selasa, 01 November 2022 | 12:20 WIB

Profil Dito Mahendra yang Melaporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Profil Dito Mahendra yang Melaporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Deli | Selasa, 01 November 2022 | 12:00 WIB

Terkini

Cara Cek Pajak Tahunan Mobil Listrik Lewat HP, Cepat dan Nggak Pakai Ribet!

Cara Cek Pajak Tahunan Mobil Listrik Lewat HP, Cepat dan Nggak Pakai Ribet!

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:48 WIB

Biaya Pendidikan Terus Naik, Begini Cara Cerdas Mengelola Dana Daftar Ulang Kuliah

Biaya Pendidikan Terus Naik, Begini Cara Cerdas Mengelola Dana Daftar Ulang Kuliah

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:48 WIB

Bikin Heboh! Mal Kota Kasablanka Dipasangi Pagar Besi Lancip, Warganet Mulai Berspekulasi, Ada Apa?

Bikin Heboh! Mal Kota Kasablanka Dipasangi Pagar Besi Lancip, Warganet Mulai Berspekulasi, Ada Apa?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:48 WIB

Misteri di Balik Makam yang Dibongkar: Suami Laporkan Rahasia Gelap Staf Kejari Mojokerto ke Polisi

Misteri di Balik Makam yang Dibongkar: Suami Laporkan Rahasia Gelap Staf Kejari Mojokerto ke Polisi

Jatim | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:45 WIB

Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki

Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki

Sumut | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:44 WIB

Arab Saudi Galang 14 Negara Lindungi Jalur Minyak dari Ancaman Houthi Yaman

Arab Saudi Galang 14 Negara Lindungi Jalur Minyak dari Ancaman Houthi Yaman

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:43 WIB

KPR Subsidi 40 Tahun Bisa Jadi Solusi atau Bumerang? Indef Singgung Krisis AS 2008

KPR Subsidi 40 Tahun Bisa Jadi Solusi atau Bumerang? Indef Singgung Krisis AS 2008

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:43 WIB

3 Parfum Aroma Powdery Lembut ala Bayi yang Tahan Lama dari Brand Lokal

3 Parfum Aroma Powdery Lembut ala Bayi yang Tahan Lama dari Brand Lokal

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:42 WIB

Biar Bibir Halus dan Pink Pakai Lip Balm Apa? Ini 3 Pilihan Bagus Menurut Review Pengguna

Biar Bibir Halus dan Pink Pakai Lip Balm Apa? Ini 3 Pilihan Bagus Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:42 WIB

Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah

Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:42 WIB

×