Sederet Kontroversi KHUP: Berisik Ganggu Tetangga di Tengah Malam Bisa Didenda Rp10 Juta

Suara Depok | Suara.com

Rabu, 07 Desember 2022 | 14:03 WIB
Sederet Kontroversi KHUP: Berisik Ganggu Tetangga di Tengah Malam Bisa Didenda Rp10 Juta
Tolak Rkhup (Suara.com/Angga Budiyanto)

Depok.suara.com - DPR mensahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022). Sederet kontroversi terdapat dalam pasal KHUP tersebut.

Misalnya dalam KHUP diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana dan melalukan kenakalan. Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah frasa “tanda-tanda bahaya palsu”.

“Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.

Melakukan kenakalan

Pidana terkait kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 331.

Pada bagian penjelasan, contoh kenakalan yang dimaksud yakni mencoret-coret tembok di jalan umum.

Meski begitu, pelaku kenakalan tidak bisa dijatuhi hukuman penjara sebab masuk dalam kategori pidana II. Pasal 82 ayat 1 RKUHP menjelaskan hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.

"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II," bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dubes Amerika Serikat Kecam KHUP Terbaru, Ketua MUI: Kumpul Kebo dan LGBT Lebih Bahaya dari Soal Investasi

Dubes Amerika Serikat Kecam KHUP Terbaru, Ketua MUI: Kumpul Kebo dan LGBT Lebih Bahaya dari Soal Investasi

| Rabu, 07 Desember 2022 | 13:52 WIB

Sebelum Meninggal Dunia Lord Rangga Ingin Bertemu dengan Kim Jong Un, Bahas Perang Dunia 3

Sebelum Meninggal Dunia Lord Rangga Ingin Bertemu dengan Kim Jong Un, Bahas Perang Dunia 3

| Rabu, 07 Desember 2022 | 13:40 WIB

LOONA Umumkan Comeback Usai Depak Chuu, BlockBerry Creative Dicibir Netizen

LOONA Umumkan Comeback Usai Depak Chuu, BlockBerry Creative Dicibir Netizen

Your Say | Rabu, 07 Desember 2022 | 13:12 WIB

Terkini

Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto

Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:11 WIB

Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi

Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi

Jabar | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB

Desain Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pati Tak Lazim

Desain Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pati Tak Lazim

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:06 WIB

Menuju Pekan ke-34 BRI Super League: Umuh Muchtar Minta Penggawa Persib Rem Euforia

Menuju Pekan ke-34 BRI Super League: Umuh Muchtar Minta Penggawa Persib Rem Euforia

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:05 WIB

Rapor Merah Timnas Indonesia Lawan Jepang, Qatar, dan Thailand: Babak Belur di Piala Asia 2027?

Rapor Merah Timnas Indonesia Lawan Jepang, Qatar, dan Thailand: Babak Belur di Piala Asia 2027?

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:05 WIB

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:03 WIB

Rupiah Melemah, Penjualan Hewan Kurban Tetap Bergairah Jelang Iduladha 2026

Rupiah Melemah, Penjualan Hewan Kurban Tetap Bergairah Jelang Iduladha 2026

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:02 WIB

Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'

Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:00 WIB

Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya

Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:00 WIB

Dilema Finansial Perempuan: Gaji Tak Seberapa, Ekspektasi Setinggi Langit

Dilema Finansial Perempuan: Gaji Tak Seberapa, Ekspektasi Setinggi Langit

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:00 WIB