Presiden Singapura: Pemerkosa yang Berusia Lebih dari 50 Tahun Harus Dapat Hukuman Cambuk!

Suara Depok

Senin, 19 Desember 2022 | 21:21 WIB
Presiden Singapura: Pemerkosa yang Berusia Lebih dari 50 Tahun Harus Dapat Hukuman Cambuk!
Presiden Singapura Halimah Yacob (Instagram/HalimahYacob)

Depok.suara.com - Presiden Singapura Halimah Yacob menyarankan agar pemerkosa berusia 50 tahun atau lebih tetap mendapatkan hukuman cambuk. Hal ini terkait sebuah postingannya di Facebook yang mengungkapkan kekecewaan atas kasus pemerkosaan anak-anak baru-baru ini di rumah mereka sendiri.

Di bawah KUHP Singapura, pemerkosa yang dihukum dapat dipenjara hingga 20 tahun dan didenda atau dicambuk. Tetapi mereka yang berusia 50 tahun ke atas tidak dapat dihukum cambuk, tetapi dapat dipenjara lebih lama sebagai pengganti hukuman fisik.

Pada bulan September tahun lalu, Anggota Parlemen menyarankan agar batas usia untuk hukuman cambuk dinaikkan. Hal ini seperti diungkapkan politisi dari Partai PAP-Bukit Batok
Murali Pillai.

“Saya tidak mengerti mengapa Parlemen harus menganggap mendukung pelanggar seks berulang bahwa dia tidak layak untuk dicambuk ketika dia jelas cukup sehat untuk melakukan tindakan keji tersebut."

Sementara itu pada hari Senin, Halimah mengemukakan gagasan itu lagi, menulis di sebuah posting Facebook.

"Pemerkosa tidak boleh dibebaskan dari hukuman cambuk hanya karena mereka berusia lima puluh tahun. Sungguh ironis bahwa mereka dapat melarikan diri dari rasa sakit yang disebabkan oleh hukuman cambuk meskipun seumur hidup parah. trauma dan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki yang mereka timbulkan dengan kejam pada korbannya yang akan bertahan seumur hidup.

“Dalam beberapa kasus, pemerkosaan dilakukan lebih awal tetapi baru dilaporkan setelah pelaku mencapai usia lima puluh tahun. Sudah saatnya kita meninjau undang-undang ini,” tambahnya.

"Adalah tugas kita untuk melindungi generasi muda kita dan kita tidak boleh mengecewakan mereka."

Pekan lalu, CNA melaporkan kasus seorang pria berusia 54 tahun yang dijatuhi hukuman penjara karena menganiaya putrinya berulang kali sejak dia berusia 10 tahun. Pada bulan November, seorang pria mengaku mencoba memperkosa putrinya yang berusia empat tahun dua kali.

Sementara itu seorang ayah lainnya diadili karena diduga mendandani putrinya selama delapan tahun sebelum memperkosanya ketika dia berusia 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Minta Bapak Ini untuk Memahami, Putri Nangis Lagi di Sidang: Saya Seorang Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Minta Bapak Ini untuk Memahami, Putri Nangis Lagi di Sidang: Saya Seorang Perempuan Korban Kekerasan Seksual

News | Senin, 19 Desember 2022 | 16:25 WIB

Putri Candrawathi Klaim Dibanting 3 Kali oleh Yosua, Martin: Kok Jalannya Gak Bengkok

Putri Candrawathi Klaim Dibanting 3 Kali oleh Yosua, Martin: Kok Jalannya Gak Bengkok

News | Senin, 19 Desember 2022 | 16:18 WIB

Putri Candrawathi Bohong Lagi, Ternyata Menangis di Depan Hakim Bukan Gegara Pemerkosaan

Putri Candrawathi Bohong Lagi, Ternyata Menangis di Depan Hakim Bukan Gegara Pemerkosaan

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 20:38 WIB

Terkini

Samsung Galaxy A37 5G Andalkan Nightography HDR Video, Tips Buat Gen Z Rekam Konten Low Light Keren

Samsung Galaxy A37 5G Andalkan Nightography HDR Video, Tips Buat Gen Z Rekam Konten Low Light Keren

Tekno | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:45 WIB

Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana

Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:45 WIB

Usai OTT, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Proyek

Usai OTT, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Proyek

Foto | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:44 WIB

Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini

Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:40 WIB

Baru Tayang di Netflix! Lawmen: Bass Reeves Angkat Kisah Mantan Budak Jadi Legenda Penegak Hukum

Baru Tayang di Netflix! Lawmen: Bass Reeves Angkat Kisah Mantan Budak Jadi Legenda Penegak Hukum

Entertainment | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:38 WIB

Benarkah Rumor Reshuffle Menkeu Purbaya Buat IHSG dan Rupiah Kompak Rebound?

Benarkah Rumor Reshuffle Menkeu Purbaya Buat IHSG dan Rupiah Kompak Rebound?

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:32 WIB

Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK

Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:30 WIB

BRI Permudah Belanja di China dengan QRIS Cross Border BRImo

BRI Permudah Belanja di China dengan QRIS Cross Border BRImo

Sulsel | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:29 WIB

Piala AFF U-19 2026: Australia Vs Kamboja, Duel Penentu Calon Lawan Timnas Indonesia U-19

Piala AFF U-19 2026: Australia Vs Kamboja, Duel Penentu Calon Lawan Timnas Indonesia U-19

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:27 WIB

Kewalahan Rupiah Terus Loyo, BI Keluarkan 5 Jurus

Kewalahan Rupiah Terus Loyo, BI Keluarkan 5 Jurus

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:26 WIB