Depok.suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solehah berharap kasus penganiayaan yang menimpa David dapat diusut tuntas oleh kepolisian agar kasusnya terang benderang. Pihaknya berjanji akan mengawasi kasus ini.
Namun demikian, KPAI menyayangkan adanya tindakan bully dan memvonis padahal proses belum optimal. Ai Maryati pun meminta agar polisi di beri kesempatan untuk memproses kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Kita menyayangkan juga ada persoalan misalnya bully sebelum proses ini belum optimal tapi sudah ada hal-hal yang misalnya sifatnya memvonis dan sebagainya. Marilah kita bersikap dewasa sekaligus tetap mendorong bahwa proses hukum yang terang benderang. Siapa pun nggak boleh kebal hukum, ini yang kami tunggu. Kita berikan kesempatan kepada kepolisian, sekaligus kita juga mengawasi," kata Ai Maryati kepada para wartawan Sabtu (25/02/2023).
KPAI juga merespons permintaan pengacara Agnes Gracia Haryanto alias AGH agar kliennya diberi perlindungan terkait kasus Mario Dandy Satriyo. Namun demikian KPAI mengaku belum menerima permohonan resmi dari pengacara AGH.
![Ketua KPAI Ai Maryati Solihah [Instagram @kpai_official]](https://media.suara.com/suara-partners/depok/thumbs/1200x675/2023/02/28/1-whatsapp-image-2023-02-28-at-125408.jpeg)
"Hari Jumat kemarin itu belum ada secara resmi menerima pengaduan dari keluarga ataupun pengacara dari ananda A ini," kata Ai Maryati.
Ai Maryati menyebut KPAI justru menerima pengaduan dari David pada tanggal 24 Februari 2023. Hal tersebut dilakukan pihak David karena khawatir proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan harapan keluarga.
KPAI, kata Ai Maryati menaruh perhatian terhadap kasus ini dan berharap doa dan penguatan untuk keluarga David.
"Kemudian situasi anak korban dalam situasi kritis hingga ini yang diperlukan justru doa, penguatan terhadap keluarga dan memastikan KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang sangat serius ini," kata Ai lagi.
KPAI memastikan akan memantau dan mengawal kasus ini meskipun belum secara resmi menerima permohonan dari pihak AGH.
Baca Juga: Bukan Agnes, Ternyata Ada Wanita Lain yang Mengadu ke Mario
Namun, Ai Maryati belum mengetahui dalam sisi manakah AGH perlu perlindungan KPAI. Mengingat secara pidana fungsi perlindungan saksi ada di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
"Yang harus saya sampaikan perlindungan dalam hal apa, tentukan tentu kan perlindungan saksi dan korban secara pidana kan sudah jelas ada di LPSK, bukan di KPAI. Tapi apakah sisi lain yang misalnya yang ingin membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini kan yang belum kami tahu informasi yang sejelas-jelasnya itu," ujarnya.
Sebelumnya pengacara AGH, Mangatta Toding Allo akan membuat laporan ke KPAI terkait kasus Mario Dandy Satriyo. Mangatta Toding Allo meminta KPAI memberikan perlindungan untuk kliennya.
"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujar Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/02/2023) malam. ***