Proses Belum Optimal, KPAI Sayangkan Sudah Ada Tindakan Bully di Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

Suara Depok | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2023 | 16:45 WIB
Proses Belum Optimal, KPAI Sayangkan Sudah Ada Tindakan Bully di Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Agnes Gracia Haryanto dan Mario Dandy Satriyo

Depok.suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solehah berharap kasus penganiayaan yang menimpa David dapat diusut tuntas oleh kepolisian agar kasusnya terang benderang. Pihaknya berjanji akan mengawasi kasus ini. 

Namun demikian, KPAI menyayangkan adanya tindakan bully dan memvonis padahal proses belum optimal. Ai Maryati pun meminta agar polisi di beri kesempatan untuk memproses kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. 

"Kita menyayangkan juga ada persoalan misalnya bully sebelum proses ini belum optimal tapi sudah ada hal-hal yang misalnya sifatnya memvonis dan sebagainya. Marilah kita bersikap dewasa sekaligus tetap mendorong bahwa proses hukum yang terang benderang. Siapa pun nggak boleh kebal hukum, ini yang kami tunggu. Kita berikan kesempatan kepada kepolisian, sekaligus kita juga mengawasi," kata Ai Maryati kepada para wartawan Sabtu (25/02/2023).

KPAI juga merespons permintaan pengacara Agnes Gracia Haryanto alias AGH agar kliennya diberi perlindungan terkait kasus Mario Dandy Satriyo. Namun demikian KPAI mengaku belum menerima permohonan resmi dari pengacara AGH. 

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah [Instagram @kpai_official]
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (sumber: Instagram @kpai_official)

"Hari Jumat kemarin itu belum ada secara resmi menerima pengaduan dari keluarga ataupun pengacara dari ananda A ini," kata Ai Maryati. 

Ai Maryati menyebut KPAI justru menerima pengaduan dari David pada tanggal 24 Februari 2023. Hal tersebut dilakukan pihak David karena khawatir proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan harapan keluarga.

KPAI, kata Ai Maryati menaruh perhatian terhadap kasus ini dan berharap doa dan penguatan untuk keluarga David. 

"Kemudian situasi anak korban dalam situasi kritis hingga ini yang diperlukan justru doa, penguatan terhadap keluarga dan memastikan KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang sangat serius ini," kata Ai lagi. 

KPAI memastikan akan memantau dan mengawal kasus ini meskipun belum secara resmi menerima permohonan dari pihak AGH.

Namun, Ai Maryati belum mengetahui dalam sisi manakah AGH perlu perlindungan KPAI. Mengingat secara pidana fungsi perlindungan saksi ada di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) 

"Yang harus saya sampaikan perlindungan dalam hal apa, tentukan tentu kan perlindungan saksi dan korban secara pidana kan sudah jelas ada di LPSK, bukan di KPAI. Tapi apakah sisi lain yang misalnya yang ingin membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini kan yang belum kami tahu informasi yang sejelas-jelasnya itu," ujarnya.

Sebelumnya pengacara AGH, Mangatta Toding Allo akan membuat laporan ke KPAI terkait kasus Mario Dandy Satriyo. Mangatta Toding Allo meminta KPAI memberikan perlindungan untuk kliennya.

"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujar Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/02/2023) malam. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengakuan Mario ke Polisi Setelah Aksi Penganiayaan ke David: Ya Nyesel Lah

Pengakuan Mario ke Polisi Setelah Aksi Penganiayaan ke David: Ya Nyesel Lah

| Senin, 27 Februari 2023 | 23:30 WIB

Teman Mario Dandy yang Memprovokasi Sekaligus Merekam Aksi Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka

Teman Mario Dandy yang Memprovokasi Sekaligus Merekam Aksi Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka

| Jum'at, 24 Februari 2023 | 11:10 WIB

Terkini

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:33 WIB

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB