8. Tidak maksimalnya penanganan korban dan keluarga korban
9. Permasalahan regulasi dan tata kelola kelembagaan
"Hasil analisa data korban, dugaan kasus GGAPA yang diterima oleh Kemenkes RI per 1 Maret 2023 ditemukan sebanyak 408 laporan. Namun yang disampaikan ke publik sejauh ini hanya 326 kasus dengan rincian 46 kasus terkonfirmasi, 106 kasus probable, 36 kasus suspect serta 138 tidak ada keterangan," tulis Komnas HAM dalam siaran pers resminya.
Adanya selisih 82 laporan lain yang 22 di antaranya dinyatakan bukan gangguan ginjal akut dan 60 kasus lainnya tidak ada keterangan jelas dengan alasan pulang paksa, pulang atas persetujuan dokter, dirujuk, dirawat, sembuh dan meninggal dunia.
Mayoritas pasien dari 82 laporan tersebut, 78 di antaranya adalah anak dan 4 lainnya dewasa atau lansia.
"Terkait temuan kasus pada tahun 2023, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait pasien yang dinyatakan suspek, terutama dalam jumlah yang belakangan diketahui sebanyak 8 pasien dan baru 1 pasien yang dinyatakan negatif.
Tidak semua korban dilakukan pengujian toksilogi (kurang lebih 40 korban) dengan berbagai dasar dan alasan, di antaranya korban telah terlebih dahulu meninggal dunia.
"Paling tidak, hingga 5 Oktober 2022 (sebelum pengujian toksikologi) korban meninggal dunia mencapai kurang lebih 115 orang.
Pasien yang mendapat terapi atidotum hanya kurang lebih 36 orang dari jumlah keseluruhan korban.
Baca Juga: Kader PKS Ungkap Alasan Ahok Harus Dipecat Buntut Kebakaran Depo Pertamina Plumpang