Negara Telah Abai, Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Gagal Ginjal

Bangun Santoso

Minggu, 12 Maret 2023 | 10:02 WIB
Negara Telah Abai, Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Gagal Ginjal
Kasus Gagal Ginjal Akut - Daftar Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut [ANTARA FOTO/Ampelsa/hp].

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengeluarkan rekomendasi kasus ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia.

"Rekomendasi disampaikan kepada Presiden RI, Polri, Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK), dan pelaku industri farmasi," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Dia menjelaskan, rekomendasi kepada presiden terkait penanganan dan pemulihan korban, di mana bahwa negara melakukan pembiaran (tindakan tindak efektif) sehingga mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan bagi setidaknya 326 anak di Indonesia.

Memastikan penanganan dan pemulihan bagi korban (penyintas) secara komprehensif dalam rangka menjamin terpenuhinya standar kesehatan tertinggi melalui pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan bagi korban sebagaimana telah diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, katanya.

"Memastikan penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban yang mengalami dampak psikologis (trauma) dan dampak sosial ekonomi lainnya yang diakibatkan dari peristiwa yang menghilangkan setidaknya 204 nyawa anak di Indonesia.

Penanganan dan pemulihan korban/keluarga korban dapat dilakukan dengan memberikan akses terhadap rehabilitasi dan kompensasi secara cepat dan jangka panjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ujar dia.

Selain itu, kata dia, rekomendasi terhadap presiden terkait penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan, yakni melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait sistem tata kelola pelayanan kesehatan dan kefarmasian, terutama berkaitan dengan surveiians kesehatan dan sistem pengawasan.

"Penguatan tata kelola kelembagaan dan peningkatan kompetensi SDM instansi pemerintah yang memiliki otoritas terkait pelayanan kesehatan dan pengawasan kefarmasian," papar dia.

Mengingat kompleksitas tantangan persoalan kesehatan dan besarnya tanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia, tambahnya, maka diperlukan pengaturan secara khusus melalui UU terhadap mandat dan kewenangan BPOM RI.

baca juga

"Perlu adanya regulasi yang secara khusus mengatur tentang sistem kefarmasian di Indonesia (RUU Kefarmasian)," katanya.

Mengingat sudah tidak relevannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, terutama terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam permasalahan kesehatan. Salah satu substansi penting yaitu belum adanya pengaturan terkait kondisi darurat kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular sebagai KLB. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan dimaksud, ujarnya.

Perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pengawasan proses produksi, distribusi, pemanfaatan senyawa kimia berbahaya, dan beracun di
Indonesia, termasuk memastikan adanya mandat dan kewenangan yang jelas (tidak tumpang tindih) dan terpadu (terintegrasi) antarinstansi yang memiliki otoritas terkait.

"Menjamin tidak berulangnya kasus serupa di kemudian hari," katanya.

Kemudian, paparnya, rekomendasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yakni melakukan penegakan hukum secara adil, objektif, transparan, cepat, dan terukur untuk memastikan terwujudnya kepastian hukum dan pemenuhan hak atas keadilan bagi seluruh pihak terutama korban.

"Mengingat keseluruhan korban dalam perkara tersebut adalah anak dan produk obat yang spesifik ditujukan kepada konsumen anak, maka penegak hukum perlu
mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak dalam perkara tersebut," katanya menegaskan.

Selain itu, lanjut dia, rekomendasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, di mana dalam rangka penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum, maka Komnas HAM RI meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi korban/keluarga korban dalam rangka menjamin pemberian restitusi dan kompensasi melalui mekanisme peradilan.

Terakhir, rekomendasi kepada pelaku industri farmasi agar mematuhi seluruh ketentuan dalam produksi dan distribusi obat sesuai dengan Farmakope Indonesia dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Memastikan seluruh produk obat terjamin keamanan, mutu, dan khasiat.

Menjamin seluruh proses bisnisnya memperhatikan prinsip-prinsip HAM sebagaimana United Nation Guiding Principles (UNGPs) on Business and Human Rights. Serta menjamin tidak berulangnya kasus serupa di kemudian hari, katanya. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Lakukan Pelanggaran HAM Kasus Gagal Ginjal, Jokowi Diminta Akui Negara Lakukan Pembiaran

Pemerintah Lakukan Pelanggaran HAM Kasus Gagal Ginjal, Jokowi Diminta Akui Negara Lakukan Pembiaran

News | Sabtu, 11 Maret 2023 | 17:49 WIB

Gagal Awasi Industri Farmasi, Pemerintah Disebut Lakukan Pelanggaran HAM di Kasus Gagal Ginjal Akut

Gagal Awasi Industri Farmasi, Pemerintah Disebut Lakukan Pelanggaran HAM di Kasus Gagal Ginjal Akut

News | Sabtu, 11 Maret 2023 | 17:13 WIB

Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penggusuran SDN Pondok Cina 1!

Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penggusuran SDN Pondok Cina 1!

News | Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:10 WIB

Geger! Pasien Gagal Ginjal RSUP M Djamil Padang Tewas Bersimbah Darah, Nekat Lompat dari Lantai 3 Saat Istri Lagi Tidur

Geger! Pasien Gagal Ginjal RSUP M Djamil Padang Tewas Bersimbah Darah, Nekat Lompat dari Lantai 3 Saat Istri Lagi Tidur

Sumatera | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:56 WIB

Pasien Tewas Usai Lompat dari Lantai 3 RSUP M Djamil Padang Idap Gagal Ginjal Stadium 5, Tak Ada Tanda-tanda Depresi

Pasien Tewas Usai Lompat dari Lantai 3 RSUP M Djamil Padang Idap Gagal Ginjal Stadium 5, Tak Ada Tanda-tanda Depresi

Sumbar | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:31 WIB

Komnas HAM Ikut Soroti Keputusan 'Offside' PN Jakpus Tunda Pemilu: Adili Perkara Di Luar Kewenangan

Komnas HAM Ikut Soroti Keputusan 'Offside' PN Jakpus Tunda Pemilu: Adili Perkara Di Luar Kewenangan

Kotak Suara | Rabu, 08 Maret 2023 | 06:51 WIB

Tim Ad Hoc Sudah Lengkap, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Munir Masih Lama Rampungnya

Tim Ad Hoc Sudah Lengkap, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Munir Masih Lama Rampungnya

News | Selasa, 07 Maret 2023 | 23:20 WIB

Terkini

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB