Viral Video Wanita yang Diduga Zina Dihukum Cambuk 80 Kali di Aceh, Warganet Desak Diterapkan di Seluruh Indonesia

Suara Depok

Kamis, 23 Maret 2023 | 15:12 WIB
Viral Video Wanita yang Diduga Zina Dihukum Cambuk 80 Kali di Aceh, Warganet Desak Diterapkan di Seluruh Indonesia
Wanita dihukum cambuk di Aceh (Tangkapan layar)

Depok.suara.com - Viral video perempuan yang terkena hukuman cambuk karena diduga melakukan perzinahan dengan iparnya. Hukuman ini disaksikan oleh puluhan orang.

Dilihat dari akun Instagram @memomedsos, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Lhokseumawe menggelar eksekusi cambuk di depan Halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam karena zina, Selasa (21/3/2023).

Pasangan tersebut dicambuk sebanyak 100 kali hal ini berdada putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe pada 16 Maret 2023. Pasangan ini bernama Ali Syahbana Alamsyah dan Dea Amanda Putri binti Armansyah, warga Kota Lhokseumawe.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana mengatakan, kegiatan digelar dimuka umum agar menjadi efek jera bagi pelaku yang melanggar syariat Islam. Bagi masyarakat yang menonton juga menjadi pelajaran agar perbuatan melanggar aturan Islam tidak terjadi lagi.

"Mereka bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Sebelumnya keduanya adalah iparan dan wanita sudah punya suami, laki-lakinya sudah punya istri, namun dipergoki oleh warga telah berzina,"ujarnya.

Kedua terpidana tersebut melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Lhokseumawe agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya.

Warganet yang melihat video tersebut lantas berkomentar. Mereka ada yang mendukung agar penerapan hukuman cambuk ke seluruh Indonesia, ada juga yang menolak.

"Gue kurang setuju sih, menurut gue urusan seks itu urusan privat dan pihak luar ga perlu sebegitunya utk ikut campur ngurusin begituan," papar @Liokxxx.

"Tp mnrt gw lbh baik hukuman kaya gini muslim only, karna di agama lain pasti punya hukum yg berbeda. Dan emg bagus klo diterapin buat muslim biar kapok," jelas @pcrxxx.

"Yang kayak gini gue setuju banget sih. Biar gak malah netizen yang disuruh mikir. At the first place kalo sama sama mau ya masalah yang terjadi setelahnya ya urusan elo lah. Jangan nyeret orang lain ke urusan lo," jelas @gadaxxx.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PON 2024 di Sumut Digelar di Delapan Kabupaten dan Kota

PON 2024 di Sumut Digelar di Delapan Kabupaten dan Kota

Sport | Rabu, 22 Maret 2023 | 14:46 WIB

Alshad Ahmad Sebut Hubungan Seks Penting Meski Belum Menikah, Dalam Islam Termasuk Dosa Besar yang Dibenci Allah

Alshad Ahmad Sebut Hubungan Seks Penting Meski Belum Menikah, Dalam Islam Termasuk Dosa Besar yang Dibenci Allah

Lifestyle | Selasa, 21 Maret 2023 | 08:29 WIB

Gegara Tak Dikasih Uang Rp 20 Ribu, Pria di Aceh Timur Bacok Empat Warga, Satu Tewas

Gegara Tak Dikasih Uang Rp 20 Ribu, Pria di Aceh Timur Bacok Empat Warga, Satu Tewas

Sumut | Kamis, 16 Maret 2023 | 23:26 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB