Dirjen Jendral Kekayaan Intelektual Sesalkan Pejabat Gunakan Merek Palsu

Suara Depok

Jum'at, 24 Maret 2023 | 16:10 WIB
Dirjen Jendral Kekayaan Intelektual Sesalkan Pejabat Gunakan Merek Palsu
Ilustrasi barang palsu (DJKI)

Depok.suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyayangkan masih adanya penggunaan barang palsu alias KW di kalangan pejabat.

Tindakan tersebut tidak hanya dapat mematikan ekonomi nasional, tetapi juga menghambat upaya Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang diberikan Amerika Serikat pada Indonesia.

“Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut sebab kami di DJKI beserta delapan kementerian/lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops) berupaya sangat keras untuk membasmi pelanggaran KI di Indonesia,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada 21 Maret 2023 di Hotel Shangri-La Jakarta, melalui siaran pers kepada Depok.suara.com

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Ketua Satgas Ops Anom Wibowo melanjutkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mensertifikasi pusat perbelanjaan di DKI Jakarta.

“Kami sedang melakukan proses komunikasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta tentang rencana Sertifikasi Mal sejak sebulan yang lalu dan saat ini sedang berjalan. Tidak hanya kita, pihak asing pun tahu kalau di ada mal di Jakarta yang menjuall barang palsu, tapi kami tidak bisa bertindak tanpa pengaduan,” terang Anom dalam siaran pers yang diterima 

Ilustrasi barang palsu [DJKI]
Ilustrasi barang palsu (sumber: DJKI)

DJKI Tidak Bisa Menindak

Seperti diketahui, DJKI tidak dapat melakukan penindakan pelanggaran KI tanpa adanya aduan dari pemilik KI karena hukum KI menggunakan delik aduan. Namun, Anom menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan di pusat-pusat perbelanjaan di Indonesia. 

Sebagai informasi, Sertifikasi Pusat Perbelanjaan adalah salah satu program unggulan DJKI sejak 2022. Program tersebut dilanjutkan di tahun ini untuk memastikan seluruh pusat perbelanjaan di Indonesia tidak menjual barang-barang yang melanggar KI melalui sosialiasi dan edukasi pada seluruh penyewa tempat dan pengelola pusat perbelanjaan.

Kemudian, DJKI akan memberikan sertifikat setelah mal tersebut dapat memenuhi syarat, contohnya melalui survei lapangan dan kuesioner terhadap pengelola, penyewa, dan konsumen pusat perbelanjaan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Semangatnya Pelajar Palembang Ikuti Penyuluhan Hukum BPHN Mengasuh: Ulas Bully Sampai Kekerasan Seksual

Semangatnya Pelajar Palembang Ikuti Penyuluhan Hukum BPHN Mengasuh: Ulas Bully Sampai Kekerasan Seksual

Sumsel | Kamis, 23 Maret 2023 | 14:28 WIB

DJKI Terbitkan Sertifikat untuk 3 Produk Indikasi Geografis Kebanggaan Negeri

DJKI Terbitkan Sertifikat untuk 3 Produk Indikasi Geografis Kebanggaan Negeri

News | Senin, 20 Maret 2023 | 16:34 WIB

Kemenkum HAM Serahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Korps Lalu Lintas Polri

Kemenkum HAM Serahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Korps Lalu Lintas Polri

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 18:55 WIB

Proses Ajukan Keberatan atas Permohonan Merek dalam Masa Publikasi

Proses Ajukan Keberatan atas Permohonan Merek dalam Masa Publikasi

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 11:17 WIB

Terkini

Setelah 28 Tahun Mangkrak, Bahlil: Baru Zaman Prabowo Proyek Masela Jalan

Setelah 28 Tahun Mangkrak, Bahlil: Baru Zaman Prabowo Proyek Masela Jalan

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:47 WIB

Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan

Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:46 WIB

BPDP Ungkap Temuan Riset Sawit, Bisa untuk Suplemen Ibu Hamil hingga Bensin

BPDP Ungkap Temuan Riset Sawit, Bisa untuk Suplemen Ibu Hamil hingga Bensin

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:45 WIB

4 Pelembap Anti-Aging Lokal untuk Usia 25-an, Wajah Awet Muda Bebas Penuaan

4 Pelembap Anti-Aging Lokal untuk Usia 25-an, Wajah Awet Muda Bebas Penuaan

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:45 WIB

Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!

Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:43 WIB

Kisah di Balik Foto Messi Mandikan Lamine Yamal yang Viral Jelang Final Piala Dunia

Kisah di Balik Foto Messi Mandikan Lamine Yamal yang Viral Jelang Final Piala Dunia

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:40 WIB

Menangis Saat Antar Anak Masuk Sekolah Rakyat

Menangis Saat Antar Anak Masuk Sekolah Rakyat

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:39 WIB

5 Sabun Cuci Muka Pond's Men untuk Mengatasi Kulit Kusam dan Berminyak

5 Sabun Cuci Muka Pond's Men untuk Mengatasi Kulit Kusam dan Berminyak

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:38 WIB

Parfum Scarlett Tahan Berapa Jam? Ini 3 Varian yang Diklaim Paling Awet

Parfum Scarlett Tahan Berapa Jam? Ini 3 Varian yang Diklaim Paling Awet

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:35 WIB

Transformasi Bisnis Rumahan Jadi Brand Dunia Hingga Raih Penghargaan BRI

Transformasi Bisnis Rumahan Jadi Brand Dunia Hingga Raih Penghargaan BRI

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:32 WIB

×