Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA

Suara Depok | Suara.com

Senin, 05 Juni 2023 | 20:05 WIB
Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA
Pengadilan Negeri Surabaya (Instagram @pn_surabaya)

Depok.suara.com - PT Bank Artha Graha International Tbk, selaku kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Nusapacific Island Investment (NII), Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita selaku debitur ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin (3/4/2023), terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.

Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta. Di antaranya, Bank Artha Graha diketahui telah melakukan mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) terhadap utang yang menjadi dasar permohonan PKPU. 

Bank Artha Graha pun mendalilkan Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita sebagai pemberi jaminan pribadi atas utang tersebut.

Terkait hal itu, Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M memaparkan sejumlah dalil dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (18/5/2023). 

Di antaranya mengenai berakhirnya demi hukum Perjanjian Kredit-yang menjadi dasar timbulnya utang; apabila telah dilakukan AYDA. 

"Sebab, debitur dan kreditur harus tunduk dengan kesepakatan baru terkait dengan AYDA tersebut," jelas Dr Yunus Husein, dalam siaran pers yang diterima Depok.suara.com.

Selain itu, dirinya menyampaikan dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka seluruh perjanjian jaminan, termasuk perjanjian pemberian jaminan pribadi dinyatakan berakhir. 

"Karena pada prinsipnya perjanjian jaminan sifatnya tambahan yang bergantung pada Perjanjian Kredit yang merupakan perjanjian pokoknya (accessoir)," ungkap Dr Yunus Husein. 

Pada kesempatan tersebut, Dr Yunus Husein turut menanggapi tidak adanya data NII selaku debitur dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Dalam SLIK, terdapat keterangan: 'Data Tidak Ditemukan'.

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan yang berlaku, Bank memiliki kewajiban untuk melaporkan status utang dari para debiturnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Nusapacific Island Investment (NII), Ficky mengungkapkan dalam permohonan PKPU, pihak Bank Artha Graha International mendalilkan bahwa PT NII memiliki utang berdasarkan Perjanjian Kredit. 

Namun, pihak Bank Artha Graha International pada saat pembuktian menyampaikan suatu dokumen yang menyatakan bahwa utang telah dilakukan AYDA.

"Dengan telah dilakukannya AYDA, maka Perjanjian Kredit antara NII dan Bank (Artha Graha International) seharusnya telah berakhir. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh ahli Yunus Husein pada saat pemeriksaan ahli untuk perkara ini," ungkap Ficky.

Dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka pengalihan piutang yang dilakukan Bank Artha Graha International kepada PT Eura Nusantara Sejahtera tidak sah.

Alasannya karena piutang yang dialihkan oleh Bank Artha Graha International kepada PT Eura Nusantara Sejahtera adalah piutang, berdasarkan Perjanjian Kredit yang sudah berakhir. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pembunuhan di Kalsel, RBT: Semua Masih dalam Proses Hukum, Nggak Pusing Saya!

Pembunuhan di Kalsel, RBT: Semua Masih dalam Proses Hukum, Nggak Pusing Saya!

| Senin, 05 Juni 2023 | 16:18 WIB

Kongres Nasional V HIPKABI, Ini Pesan Ade Suhendri Kepada Ketua Terpilih

Kongres Nasional V HIPKABI, Ini Pesan Ade Suhendri Kepada Ketua Terpilih

| Senin, 05 Juni 2023 | 13:03 WIB

Bagaimana Hukum Meninggalkan Sholat Jumat? Jangan Disepelekan!

Bagaimana Hukum Meninggalkan Sholat Jumat? Jangan Disepelekan!

News | Minggu, 04 Juni 2023 | 09:05 WIB

Terkini

Hasil Sidang Isbat Lebaran 2026 Diumumkan Jam Berapa? Ini Jadwal Resminya

Hasil Sidang Isbat Lebaran 2026 Diumumkan Jam Berapa? Ini Jadwal Resminya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:01 WIB

Contoh Khutbah Idul Fitri Sedih dan Menyentuh Hati Mengingatkan Kita Tentang Kehilangan Ramadan

Contoh Khutbah Idul Fitri Sedih dan Menyentuh Hati Mengingatkan Kita Tentang Kehilangan Ramadan

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:00 WIB

Lebaran dan Tradisi: Antara Rindu, Ritual, dan Makna yang Selalu Kembali

Lebaran dan Tradisi: Antara Rindu, Ritual, dan Makna yang Selalu Kembali

Your Say | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:00 WIB

Heboh! Bude Wellness Klaim Herbal Dapat Obati TBC, Ini Faktanya

Heboh! Bude Wellness Klaim Herbal Dapat Obati TBC, Ini Faktanya

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:00 WIB

BRI Peduli Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Hari Nyepi Saka 1948

BRI Peduli Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Hari Nyepi Saka 1948

Bri | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:59 WIB

Puncak Arus Mudik Gelombang Kedua: 50 Ribu Lebih Kendaraan Serbu Jalur Puncak Bogor!

Puncak Arus Mudik Gelombang Kedua: 50 Ribu Lebih Kendaraan Serbu Jalur Puncak Bogor!

Bogor | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:58 WIB

Awas Modus Grup WA! Polisi Ciduk Belasan Travel Gelap Antar Pemudik ke Pelosok Sukabumi

Awas Modus Grup WA! Polisi Ciduk Belasan Travel Gelap Antar Pemudik ke Pelosok Sukabumi

Jabar | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:57 WIB

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:57 WIB

DPRD Sumsel: 7 Fakta Anggaran dan Fasilitas Rumah Dinas Pimpinan yang Jadi Sorotan Publik

DPRD Sumsel: 7 Fakta Anggaran dan Fasilitas Rumah Dinas Pimpinan yang Jadi Sorotan Publik

Sumsel | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:55 WIB

Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain

Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:54 WIB