Beberapa orang-orang yang meyakini bahwa Jessica bersalah atas hilangnya celana jeans yang ia kenakan secara tiba-tiba, meski tidak ada bukti yang mengaitkannya dengan kematiannya Mirna.
Di samping itu, terdapat dugaan yang membuat Agus, seorang staf Olivier Cafe, menjadi terlibat dalam kasus tersebut, meski tidak ada bukti yang jelas mengenai hal tersebut.
Setelah satu bulan sejak meninggalnya Wayan Mirna Salihin, polisi akhirnya mengungkapkan bahwa mereka telah menunjuk Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus rencana pembunuhan ini. Jessica dikenai Pasal 340 KUHP Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan tindakan pembunuhan yang direncanakan. (*)