Terancam Dipecat Susul Ferdy Sambo, Ini Pelanggaran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J

Dexcon

Rabu, 07 September 2022 | 11:03 WIB
Terancam Dipecat Susul Ferdy Sambo, Ini Pelanggaran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Nasib mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria bakal diputuskan oleh Polri, Rabu (7/9) hari ini. Kombes Agus terancam dipecat karena diduga telah merusak barang bukti d dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Nasib Kombes Agus yang telah berstatus tersangka dalam obstruction of justice itu bakal diumumkan setelah dirinya menjalani sidang kode etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, kemarin. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Suara.com telah membeberkan tindakan pelanggaran Agus yang diduga terlibat dalam skenario Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Dugaan pelanggaran itu di antaranya, yakni merusak rekaman CCTV hingga diduga terlibat mengatur olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. 

"Dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022) kemarin. 

Dalam sidang etik dengan tersangka Agus yang digelar kemarin, ada sebanyak 14 saksi yang telah dihadirkan. Belasan saksi itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

"Nanti akan diuji oleh hakim komiisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," ujar Dedi.

3 Polisi Dipecat


KKEP telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya meliputi Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice. 

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. 

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding. 

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi. 

Selain keempatnya, ada tiga anggota Polri lainnya yang turut teseret dalam perkara ini. Mereka di antaranya; Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh perwira menengah dan tinggi Polri ini telah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice. Polri kekinian tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terang Pembunuhan Angeline di Bali karena Lie Detector: Penjahat Kakap dan Spionase Bisa Tipu Alat Ini, Bagaimana Kaisar Sambo?

Terang Pembunuhan Angeline di Bali karena Lie Detector: Penjahat Kakap dan Spionase Bisa Tipu Alat Ini, Bagaimana Kaisar Sambo?

Denpasar | Rabu, 07 September 2022 | 10:28 WIB

Irma Hutabarat Sebut Ferdy Sambo Kejam karena Pekerjakan Ajudan Layaknya Pembantu: Kuwat Ma'ruf Kok Santai?

Irma Hutabarat Sebut Ferdy Sambo Kejam karena Pekerjakan Ajudan Layaknya Pembantu: Kuwat Ma'ruf Kok Santai?

Depok | Rabu, 07 September 2022 | 10:24 WIB

Terungkap Skenario Ferdy Sambo agar Lolos dari Hukuman Mati, Eks Hakim Agung: Ini Hampir Terjadi

Terungkap Skenario Ferdy Sambo agar Lolos dari Hukuman Mati, Eks Hakim Agung: Ini Hampir Terjadi

News | Rabu, 07 September 2022 | 10:25 WIB

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Napi Ini Bawa Bayi 4 Bulan di Lapas, Bergantian Diasuh Sipir dan Teman Tahanan

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Napi Ini Bawa Bayi 4 Bulan di Lapas, Bergantian Diasuh Sipir dan Teman Tahanan

News | Rabu, 07 September 2022 | 10:23 WIB

Terkini

Wanita Hamil Tewas Diduga Dibunuh Suami, Polisi Temukan Sejumlah Senjata Tajam

Wanita Hamil Tewas Diduga Dibunuh Suami, Polisi Temukan Sejumlah Senjata Tajam

Riau | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:40 WIB

Sinopsis Drama 'Ima kara, Shinyu Yameyo ka', Dibintangi Okamoto Natsumi

Sinopsis Drama 'Ima kara, Shinyu Yameyo ka', Dibintangi Okamoto Natsumi

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:35 WIB

5 Lampu Emergency Tahan Lama untuk Antisipasi Listrik Padam, Ada yang Awet 20 Jam

5 Lampu Emergency Tahan Lama untuk Antisipasi Listrik Padam, Ada yang Awet 20 Jam

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:27 WIB

Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan

Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan

Kalbar | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:26 WIB

Variety Show Office Worker 3 Siap Tayang, Gong Hyo Jin Jadi Tamu Perdana

Variety Show Office Worker 3 Siap Tayang, Gong Hyo Jin Jadi Tamu Perdana

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:25 WIB

Piala Dunia 2026 dan Poin Perdana Qatar yang Sejatinya Tak Begitu Membantu Mereka di Kontestasi

Piala Dunia 2026 dan Poin Perdana Qatar yang Sejatinya Tak Begitu Membantu Mereka di Kontestasi

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:18 WIB

Proyek Dapur MBG Belum Bayar Rp3,5 Miliar, Pengusaha Mengadu ke Pemprov Kaltim

Proyek Dapur MBG Belum Bayar Rp3,5 Miliar, Pengusaha Mengadu ke Pemprov Kaltim

Kaltim | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:17 WIB

Kapan 1 Muharram 1448 H? Ini Tanggal Pastinya Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU

Kapan 1 Muharram 1448 H? Ini Tanggal Pastinya Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:12 WIB

Jejak Karier Bambang Ismawan, Eks Kasum TNI yang Kini Pimpin PTBA

Jejak Karier Bambang Ismawan, Eks Kasum TNI yang Kini Pimpin PTBA

Sumsel | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:04 WIB

Profil Ayyoub Bouaddi: Wonderkid 18 Tahun Maroko yang Bersinar di Piala Dunia 2026

Profil Ayyoub Bouaddi: Wonderkid 18 Tahun Maroko yang Bersinar di Piala Dunia 2026

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:00 WIB