Wanda Hamidah meluapkan kekesalannya gegara rumah keluarganya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dipaksa Satpol PP agar segera dikosongkan. Lewat unggahan di storie Instagram @wanda_hamidah, Wanda meluapkan murka kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan imbas aksi usir paksa yang dilakukan petugas Satpol PP.
"ANDA GUBERNUR ZALIM @ANIESBASWEDAN KELUARGA BESAR ALM HUSEIN BIN SYECH ABUBAKAR/ YEMO MENGUTUK KEZALIMAN ANDA," tulis Wanda Hamidah seperti dikutip Suara.com, Kamis (13/10/2022).
Masih dari unggahan di akun IG pribadinya, kader Partai NasDem itu turut mengunggah video saat anggota Satpol PP melakukan eksekusi terhadap rumahnya. Terlihat beberapa masyarakat sipil dilibatkan dalam proses eksekusi tersebut.
Lewat postingan terkait pengusiran paksa itu, Wanda minta tolong kepada Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulis Wanda Hamidah.
Terpisah, Kapolsek Menteng Kompol Rosana Albertina Labobar mengakui perihal adanya aksi pengosongan di rumah Wanda Hamidah.
Kapolsek menyebut ada sekitar 30 anggota dari Polsek Menteng dan Polres Metro Jakarta Pusat yang turut hadir dalam rangka melakukan pengamanan.
"Buat detailnya bisa tanya pemkot kita tugasnya mengamankan tadi di lokasi. Polsek hanya mengamankan dan kita netral," kata Ocha.

Tempati Rumah Ketum PP
Baca Juga: Rizky Billar Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan, Hotman Paris: Apa Gunanya Pengacara Baru?
Pemerintah Kota Jakarta Pusat angkat bicara soal konflik pengosongan paksa rumah milik keluarga eks Anggota DPR RI, Wanda Hamidah. Bangunan kediaman tersebut ternyata dimiliki oleh Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani. Ani menyebut keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) atas lahan dan bangunan yang berlaku hingga 2012 silam.
“2010 itu pak Japto membeli ini dari awalnya yang punya HGB (Hak Guna Bangunan),” kata Ani di Jakarta, Kamis.
Ani mengatakan, lahan tersebut bukanlah milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI meski sudah rutin dibayarkan. Rencananya memang tanah bangunan itu akan diberikan kepada yang memiliki surat resmi.
Bukan aset pemda juga, tadinya ada HGB sampai tahun 1990 habisnya, pada saat HGB tidak diperpanjang itu kembali jadi tanah negara,” tuturnya.
Japto, kata Ani, membeli properti tersebut pada tahun 2012. Karena itu, Japto sudah menjadi pemilik resmi atas lahan tersebut di tahun yang sama.