Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, kini giliran Bharada E alias Richard Eliezer yang diadili sebagai terdakwa.
Mengutip Suara.com, Eliezer telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul pukul 08.30 WIB. Setiba di lokasi, Eliezer yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah dengan nomor 10.
Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu terlihat didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Saat memasuki ruang sidang, Eliezer dan tim pengacara tampak kompak menebar senyum.
Pantauan Suara.com, Eliezer terlihat mengenakan pakaian kemeja putih dengan celana bahan berbahan hitam. Di nampak memegang berkas dakwaan bersampul merah yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut kekinian tengah berlangsung. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
Dalam perkara ini Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. Dia terancam dituntut dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Pada Senin (17/10/2022) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah lebih dahulu menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat. Kelima didakwa dengan dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1.