Beredar pesan berantai di kalangan wartawan setelah Irjen Teddy Minahasa ditangkap penyidik Propam Polri terkait dugaan jual beli barang bukti sabu-sabu. Dalam pesan berantai itu, Teddy mengaku berani bersumpah di hadapan Tuhan jika dirinya bukan pemakai narkoba apalagi menjadi pengedar.
Pernyataan eks Kapolda Sumbar itu lewat pesan berantai menjadi sorotan publik. Pesan berantai itu sudah dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.
"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," tulis Teddy dalam keterangannya dikutip Suara.com, Selasa (18/10/2022).
Terkait kasus yang kini menjeratnya itu, Irjen Teddy berani bersumpah di hadapan tuhan bahwa ia sama sekali tidak pernah mengonsumsi barang haram tersebut.
"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, bahwa sekalipun saya tidak pernah mengonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar secara ilegal," ujar Teddy.
Irjen Teddy Minahasa sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda Merto Jaya.
Bersamanya, terjerat juga 4 polisi lainnya sebagai tersangka yakni anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka. Keenam orang lainnya diketahui merupakan warga sipil yaitu HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Irjen Teddy Cs dijerat dengan pasal engan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (Sumber Suara.com)
Baca Juga: Daftar Pemain 'Daily Dose of Sunshine', Gandeng Park Bo Young Jadi Pemeran Utama!