Terungkap headband atau ikat kepala milik Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar ternyata berasal dari praktik investasi bodong, Robot Trading Net89 yang telah menjerat tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten. Imbasnya, headband Atta Halilintar itu disita polisi sebagai barang bukti.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap headband tersebut dibeli Reza Paten seharga Rp2,2 miliar lewatlelang.
Selain itu, polisi juga menyita sepeda Brompton Taqy Malik yang juga sempat diberikan oleh tersangka Reza Paten. Adapun harga sepeda Brompton Taqy Malik mencapai Rp777 juta.
"Dari tersangka RS disita satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita dua unit mobil mewah milik Reza Paten.
"Disita juga dari tersangka RS dua unit mobil masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta," ujar Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik total telah menetapkan delapan tersangka. Mereka di antaranya; Reza Paten, AL selaku Subexchanger Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), AA selaku pendiri Net89, LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), ESI selaku Founder Net89 PT SMI, serta HS, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
(Sumber: Suara.com)