Siap Lapor Balik Dito Mahendra dan Oknum Kejaksaan Usai Divonis Bebas, Pengacara Nikita Mirzani: Biang Kerok Kasus Ini Adalah Jaksa!

Dexcon

Jum'at, 30 Desember 2022 | 14:01 WIB
Siap Lapor Balik Dito Mahendra dan Oknum Kejaksaan Usai Divonis Bebas, Pengacara Nikita Mirzani: Biang Kerok Kasus Ini Adalah Jaksa!
Siap Lapor Balik Dito Mahendra dan Oknum Kejaksaan Usai Divonis Bebas, Pengacara Nikita Mirzani: Biang Kerok Kasus Ini Adalah Jaksa! [Suara.com/Rena Pangesti] (Suara.com/Rena Pangesti)

Setelah divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani bakal melapor balik Dito Mahendera ke polisi. Tak hanya Dito, sejumlah oknum kejaksaan juga disebut akan dilaporkan lantaran diduga telah menerima suap. 

Soal rencana pelaporan itu diungkapkan oleh pengacara Nikita, Fahmi Bachmid. Kubu Nikita mengaku siap melaporkan siapa saja yang terlibat. 

"Kami akan laporkan semua yang terlibat, akan kami bongkar," katanya seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (30/12).

Fahmi menganggap jika oknum kejaksaan juga menjadi biang kerok yang membuat Nikita sempat meringkuk di penjara. 

"Biang dari permasalahan ini adalah kejaksaan, yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara," katanya. 

Namum, Fahmi belum bisa membeberkan kapan rencana Nikita melapor balik Dito ke polisi. Dia hanya mengatakan pelaporan itu akan dilakukan setelah Nikita menikmati kebersamaannya dengan sang anak. 

"Mungkin habis tahun baru. Saya buka satu-satu nanti pas diproses," katanya. 

Berawal dari Dito Mahendra

Kasus ini berawal saat Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

baca juga

Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim dalam sidang.

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Musuhan, Begini Tanggapan Isa Zega Soal Bebasnya Nikita Mirzani dari Penjara

Musuhan, Begini Tanggapan Isa Zega Soal Bebasnya Nikita Mirzani dari Penjara

Entertainment | Jum'at, 30 Desember 2022 | 08:55 WIB

Divonis Bebas, Sederet Potret Haru Nikita Mirzani Bersama Pengacaranya

Divonis Bebas, Sederet Potret Haru Nikita Mirzani Bersama Pengacaranya

Your Say | Jum'at, 30 Desember 2022 | 05:28 WIB

Nikita Mirzani Divonis Bebas, Putra Siregar Digugat Cerai Istri

Nikita Mirzani Divonis Bebas, Putra Siregar Digugat Cerai Istri

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 22:41 WIB

Divonis Bebas, Nikita Mirzani: Ini di Luar Ekspetasi

Divonis Bebas, Nikita Mirzani: Ini di Luar Ekspetasi

Entertainment | Jum'at, 30 Desember 2022 | 07:55 WIB

Terkini

Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan

Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:46 WIB

Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya

Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:29 WIB

Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul

Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul

Bogor | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:23 WIB

Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo

Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo

Bogor | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air

Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:05 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat

Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat

Banten | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:48 WIB

Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo

Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo

Jatim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:42 WIB

Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen

Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:41 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB