Siap Lapor Balik Dito Mahendra dan Oknum Kejaksaan Usai Divonis Bebas, Pengacara Nikita Mirzani: Biang Kerok Kasus Ini Adalah Jaksa!

Dexcon

Jum'at, 30 Desember 2022 | 14:01 WIB
Siap Lapor Balik Dito Mahendra dan Oknum Kejaksaan Usai Divonis Bebas, Pengacara Nikita Mirzani: Biang Kerok Kasus Ini Adalah Jaksa!
Siap Lapor Balik Dito Mahendra dan Oknum Kejaksaan Usai Divonis Bebas, Pengacara Nikita Mirzani: Biang Kerok Kasus Ini Adalah Jaksa! [Suara.com/Rena Pangesti] (Suara.com/Rena Pangesti)

Setelah divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani bakal melapor balik Dito Mahendera ke polisi. Tak hanya Dito, sejumlah oknum kejaksaan juga disebut akan dilaporkan lantaran diduga telah menerima suap. 

Soal rencana pelaporan itu diungkapkan oleh pengacara Nikita, Fahmi Bachmid. Kubu Nikita mengaku siap melaporkan siapa saja yang terlibat. 

"Kami akan laporkan semua yang terlibat, akan kami bongkar," katanya seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (30/12).

Fahmi menganggap jika oknum kejaksaan juga menjadi biang kerok yang membuat Nikita sempat meringkuk di penjara. 

"Biang dari permasalahan ini adalah kejaksaan, yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara," katanya. 

Namum, Fahmi belum bisa membeberkan kapan rencana Nikita melapor balik Dito ke polisi. Dia hanya mengatakan pelaporan itu akan dilakukan setelah Nikita menikmati kebersamaannya dengan sang anak. 

"Mungkin habis tahun baru. Saya buka satu-satu nanti pas diproses," katanya. 

Berawal dari Dito Mahendra

Kasus ini berawal saat Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

baca juga

Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim dalam sidang.

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Musuhan, Begini Tanggapan Isa Zega Soal Bebasnya Nikita Mirzani dari Penjara

Musuhan, Begini Tanggapan Isa Zega Soal Bebasnya Nikita Mirzani dari Penjara

Entertainment | Jum'at, 30 Desember 2022 | 08:55 WIB

Divonis Bebas, Sederet Potret Haru Nikita Mirzani Bersama Pengacaranya

Divonis Bebas, Sederet Potret Haru Nikita Mirzani Bersama Pengacaranya

Your Say | Jum'at, 30 Desember 2022 | 05:28 WIB

Nikita Mirzani Divonis Bebas, Putra Siregar Digugat Cerai Istri

Nikita Mirzani Divonis Bebas, Putra Siregar Digugat Cerai Istri

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 22:41 WIB

Divonis Bebas, Nikita Mirzani: Ini di Luar Ekspetasi

Divonis Bebas, Nikita Mirzani: Ini di Luar Ekspetasi

Entertainment | Jum'at, 30 Desember 2022 | 07:55 WIB

Terkini

Siapa Sari Sukoco? Korban KMP Mutiara Sentosa 2 yang Tak Pernah Sampai di Pelaminan

Siapa Sari Sukoco? Korban KMP Mutiara Sentosa 2 yang Tak Pernah Sampai di Pelaminan

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026

Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026

Lampung | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:10 WIB

17 Ide Lomba 17 Agustus yang Seru untuk Perusahaan, Bikin Makin Kompak

17 Ide Lomba 17 Agustus yang Seru untuk Perusahaan, Bikin Makin Kompak

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:10 WIB

5 City Bike Bergaya Klasik Paling Ideal untuk Komuting dan Sepedaan Keliling Kota

5 City Bike Bergaya Klasik Paling Ideal untuk Komuting dan Sepedaan Keliling Kota

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:08 WIB

Aksi Curanmor Marak di Blora, 11 Kasus Masih Misterius

Aksi Curanmor Marak di Blora, 11 Kasus Masih Misterius

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:06 WIB

PayLater Terbaik Tahun 2026 di Indonesia: Cara Memilih yang Tepat agar Belanja Makin Hemat

PayLater Terbaik Tahun 2026 di Indonesia: Cara Memilih yang Tepat agar Belanja Makin Hemat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:00 WIB

The Catalyst: Kenapa Semakin Dipaksa, Orang Justru Semakin Sulit Berubah?

The Catalyst: Kenapa Semakin Dipaksa, Orang Justru Semakin Sulit Berubah?

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Direstui Prabowo-DPR, Purbaya Bakal Datangi Kementerian-Lembaga Jika Lelet Belanja

Direstui Prabowo-DPR, Purbaya Bakal Datangi Kementerian-Lembaga Jika Lelet Belanja

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Polisi Tutup Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Polisi Tutup Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Sword of Justice Rilis Season 1.3.1 ke Game, Update PVE Raid Baru hingga Hadiah Eksklusif

Sword of Justice Rilis Season 1.3.1 ke Game, Update PVE Raid Baru hingga Hadiah Eksklusif

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:55 WIB

×