Skandal seks Rozy Zay Hakiki dengan ibu mertua, Rihanah Anah menyedot perhatian banyak kalangan termasuk anggota di Parlemen. Kisah perselingkuhaan Rozy dengan ibu mertua itu dibongkar oleh sang istri Norma Rismala, yang berakhir dengan perceraian.
Terkait itu, Anggota Komisi VIII DPR Bukhori menyinggung soal dosa dan hukuman yang bakal diterima oleh orang yang berbuat zina, termasuk jika hubungan terlarangan itu dilakukan sang menantu dengan mertuanya sendiri.
Politisi PKS itu menyebut jika status ibu mertua sama dengan ibu kandung atau disebut mahram. Artinya, jika ada orang yagn berzina dengan ibu mertua, dosanya terhitung seperti menyetubuhi ibu kandungnya sendiri.
"Ibu mertua itu mahram selamanya, karenanya mezinahinya sama dengan menzinai ibu sendiri, hukumnya dosa besar satu tingkat di bawah menyekutukan Allah," kata Bukhori seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (30/12/2022).
Bukhori lantas menyampaikan hukuman secara Islam yang bisa diterapkan kepada pelaku zina terhadap ibu mertua, yaitu rajam atau dihukum dengan dilempar batu hingga mati.
"Dalam hukum Islam orang yang menzinai ibu mertua berarti telah melakukan zina muhsan, karenanya dihukum mati (rajam)," kata Bukhori.

Skandal Seks Menantu-Mertua Berujung Perceraian
Seorang pria bernama Rozy diceraikan istrinya, Norma Rismala setelah tepergok berhubungan badan dengan mertuanya sendiri. Ayah kandung Norma sempat menjadi saksi sidang kasus perceraiannya dengan Rozy.
Dikutip berdasar putusan Pengadilan Agama Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, sang ayah mengetahui kalau rumah tangga Norma dengan Rozy sudah tidak harmonis sejak tiga bulan dari ijab kabulnya pada 4 April 2021.
Penyebabnya tak lain karena Rozy diduga memiliki hubungan asmara dengan mertuanya sendiri.
Dugaan itu bukan tanpa alasan. Ayah Norma, warga sudah curiga kalau Ibu kandung Norma kerap mendatangi kontrakan ketika anaknya pergi berjualan pada September 2022.
Rumah kontrakan itu merupakan tempat tinggal Norma dan Rozy.
"Kemudian pada November, mereka digerebak warga di kontrakan/kost penggugat (Norma) sedang berzina," demikian kesaksian Ayah kandung Norma dalam surat putusan yang dikutip Suara.com, Rabu (28/12/2022).
Lalu bagaimana hukum perselingkuhan antara menantu dan ibu mertua dalam Islam?
Rasulullah Muhammad SAW pernah menegaskan hubungan badan atau zina merupakan dosa besar. Urutannya bahkan berada di bawah syirik.
"Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpakan spermanya pada rahim wanita yang tidak halal baginya.” (Ibnu Abi al-Dunya).
Allah pernah memberikan gambaran pada Nabi Muhammad mengenai hukuman bagi pelaku zina di akhirat melalui sebuah mimpi.
Hal itu diceritakan dalam sebauh hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari.
"Sampai di suatu tempat seperti tungku pembakaran. Tiba-tiba terdengar suara gemuruh dan riuh. Ternyata di sana ada laki-laki dan perempuan telanjang. Tak berselang lama, datanglah lidah api dari bawah menuju mereka. Setelah lidah api itu mengenai mereka, mereka menjerit keras. Ketika pemandangan itu ditanyakan, dijelaskan bahwa sejumlah laki-laki dan perempuan telanjang itu adalah para pezina.” (HR. Al-Bukhari).
(Sumber Suara.com)