Elite Partai Demokrat angkat bicara terkait ulah Gibran yang ditangkap askar atau kepolisian di Arab Saudi karena mengibarkan bendera partai di depan Masjid Nabawi.
Menurut Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, mestinya Gibran fokus saat melaksanakan ibadah umrah dan menaati aturan yang berlaku selama berada di tanah suci.
Namun demikian, Kamhar mengaku partainya bersyukur mendengar kabar Gibran bakal dilepaskan polisi Arab.
"Kami bersyukur jika kemudian Gibran sudah bisa pulang dan perkara tersebut sudah terselesaikan. Memang sudah semestinya saat menunaikan ibadah umrah, kami fokus pada aktivitas ibadah saja," kata Kamhar seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (9/2/2023).
Gibran yang ditangkap gegara kibarkan bendera Demokrat di depan Masjid Nabawi itu adalah putra Ketua DPRD Kabupaten Karawang sekaligus politisi Demokrat, Budianto.
Kamhar menganggap setiap orang boleh saja bersyukur dan mengekspresikan kebahagiannya, asal tetap menaati aturan di negara yang disinggahinya.
Diketahui, dalih Gibran membentangkan partai Demokrat itu karena untuk mengucap syukur atas keberhasilan sang ayah menjadi pejabat di Karawang.
"Cara bersyukur dan mengekspresikan kebahagiaan pun dengan beribadah," katanya.
Kamhar menyebut jika negara memiliki regulasi masing-masing terkait bendera, karena bendera merupakan simbol negara.
Baca Juga: Astaga, 2 Emak-emak Berhijab Kompak Mencuri di Minimarket, Susu Bayi Masuk 'Kantong Doraemon'
Dia menganggap, tindakan Gibran mengibarkan bendara partai mungkin tak dilarang jika dilakukan di Indonesia. Namun, aktivitas itu bisa saja dilarang, apalagi tindakannya itu dilakukan saat menjadi jemaah umrah di tanah suci.
"Karenanya merespons orang yang membawa bendera yang tak dikenali oleh orang asing di tempat ibadah, apalagi di Masjid Nabawi bagi para askar akan menjadi sangat sensitif," katanya.
"Selain menjaga kesucian tempat ibadah yang hanya untuk kegiatan dan aktivitas yang merupakan bentuk wujud ibadah, pengibaran bendera ini sangat mungkin menimbulkan kesalahpahaman."
(Sumber: Suara.com)