Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Umbar 'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J: Tak Jujur hingga Ogah Menyesal!

Dexcon

Senin, 27 Februari 2023 | 13:06 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Umbar 'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J: Tak Jujur hingga Ogah Menyesal!
Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Umbar 'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J: Tak Jujur hingga Ogah Menyesal! (Suara.com/Alfian Winanto)

Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 3 tahun bui kepada eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan terkait kasus obstruction of justice atas kematian Brigadir J alias Yosua

Hukuman penjara Hendra lebih tinggi ketimbang eks Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria yang hanya divonis 2 tahun penjara dalam kasus serupa. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saaat membacakan amar putusan, Senin (27/2/2023).
 
Hakim Suhel menyatakan Hendra terbukti secara sah meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hendra juga dibebani biaya perkara sebesar Rp30 juta.

Adapun Hendra dalam perkara ini adalah memerintahkan eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompeks Polri Duren Tiga, Jaksel. Hal itu dilakukan Hendra atas perintah eks Ferdy Sambo.

Hal Memberatkan Vonis Hendra

Hakim Suhel menyebut Hendra tak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya itu. Sikap itu menjadi salah satu hal memberatkan vonisnya. Tak cuma itu, Hendra juga dianggap berbelit-belit memberikan keterangan selama menjadi terdakwa. 

"Terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional," katanya. 

Hakim Suhel turut membacakan hal meringankan dalam vonis 3 tahun Hendra.

Dalam hal ini, Majelis Hakim menilai Hendra belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

baca juga

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim saat cocok dengan tuntutan 3 tahun penjara yang sempat diajukan oleh jaksa penuntut umum. 

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!

Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!

News | Senin, 27 Februari 2023 | 12:36 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kabur dari Penjara dan Langsung Dilumpuhkan Petugas, Benarkah?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kabur dari Penjara dan Langsung Dilumpuhkan Petugas, Benarkah?

News | Senin, 27 Februari 2023 | 12:28 WIB

Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya

Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya

News | Senin, 27 Februari 2023 | 12:21 WIB

Hukuman Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Eks Geng Sambo Divonis 3 Tahun Bui

Hukuman Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Eks Geng Sambo Divonis 3 Tahun Bui

News | Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Terkini

Nabila Gardena Mendadak Viral Dikaitkan Koruptor Alwin Albar, Ini Sosoknya

Nabila Gardena Mendadak Viral Dikaitkan Koruptor Alwin Albar, Ini Sosoknya

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 15:01 WIB

Apa Itu Tender Rakyat? Skema Baru Program Bedah Rumah yang Diklaim Lebih Transparan

Apa Itu Tender Rakyat? Skema Baru Program Bedah Rumah yang Diklaim Lebih Transparan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:56 WIB

Parfum Apa yang Cocok untuk Anak Sekolah dengan Aroma Ringan dan Segar? Ini 4 Rekomendasinya

Parfum Apa yang Cocok untuk Anak Sekolah dengan Aroma Ringan dan Segar? Ini 4 Rekomendasinya

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:55 WIB

Jejak Karbon Makanan Tidak Sama bagi Semua Orang, Penelitian Ungkap Kelompok dengan Dampak Terbesar?

Jejak Karbon Makanan Tidak Sama bagi Semua Orang, Penelitian Ungkap Kelompok dengan Dampak Terbesar?

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:55 WIB

Waspada Sindikat Transnasional: Jangan Tergiur Janji Manis Kerja di Luar Negeri

Waspada Sindikat Transnasional: Jangan Tergiur Janji Manis Kerja di Luar Negeri

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:53 WIB

Cari Ketenangan di Akhir Pekan? Kunjungi Cetiya Tian Shi Hua, Spot Spiritual Anyar di Jakarta

Cari Ketenangan di Akhir Pekan? Kunjungi Cetiya Tian Shi Hua, Spot Spiritual Anyar di Jakarta

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:51 WIB

Tujuan MBG vs Efek Samping: Program yang Mulai Kehilangan Arahnya Sendiri

Tujuan MBG vs Efek Samping: Program yang Mulai Kehilangan Arahnya Sendiri

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:50 WIB

Shin Tae-yong: Persija Belum pada Kondisi Terbaik di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong: Persija Belum pada Kondisi Terbaik di Piala Presiden 2026

Video | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:47 WIB

Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Kuning Langsat, Ini 4 Shade yang Cocok

Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Kuning Langsat, Ini 4 Shade yang Cocok

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:46 WIB

Jawa Barat Sumbang 12 Persen untuk Penjualan Yamaha Nasional, NMax dan Aerox Jadi Andalan

Jawa Barat Sumbang 12 Persen untuk Penjualan Yamaha Nasional, NMax dan Aerox Jadi Andalan

Otomotif | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:29 WIB

×