Jonathan Latumahina, ayah David Ozora buka suara terkait vonis 3,5 tahun penjara terhadap Agnes Gracia alias AG terkait kasus penganiyaan berat yang menimpa anaknya.
Lewat unggahan di Instagram Stories-nya, Jonathan mengaku sudah menyerahkan kepada tim pengacara terkait putusan hakim yang teleh menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Agnes.
"Urusan hukuman buat mereka-mereka yang jahat, biarlah, sudah ada tim yang urus dan yang memang ahli di bidangnya," katanya seperti dilihat pada Selasa (11/4).
Pengurus GP Ansor ini pun mengaku lebih fokus kepada kondisi David Ozora yang kini masih dirawat di rumah sakit atas aksi penganiayan sadis yang dilakukan Mario Dandy. Terpenting menurutnya, anaknya itu bisa kembali pulih.
"Yang penting anak ini bisa kembali normal nantinya," ungkapnya.
Jonathan juga mengunggah video kondisi David Ozora yang kini sudah membaik dibanding sebelumnya. Dalam video yang diunggah ayahnya, David Ozara pamer jika dirinya sudah bisa berbicara. David pun tampak ceria sembari menanggi janji kepada seseorang yang dipanggil dengan sebuatan 'om'.
"Halo om aku udah bisa ngomong nih, ditunggu ya besok," kata David sambil tersenyum.
Sebelumnya, Hakim tunggal Sri Wahyuni telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Agnes Gracia lantaran dinyatakan bersalah atas penganiaayaan berat terhadap David Ozora.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Agnes dihukum 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam sidang putusan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis ringan Agnes. Pertama, Agnes dianggap masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
Kedua, AG disebut Hakim Sri Wahyuni telah menyesali perbuatannya. Yang ketiga, AG dinilai memiliki orang tua (ortu) yang sedang mengalami sakit parah.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," katanya.