dexcon

Agnes Gracia Divonis Ringan, Ayah David Ozora: Urusan Hukuman buat Mereka-mereka yang Jahat, Biarlah...

Dexcon Suara.Com
Selasa, 11 April 2023 | 11:56 WIB
Agnes Gracia Divonis Ringan, Ayah David Ozora: Urusan Hukuman buat Mereka-mereka yang Jahat, Biarlah...
Agnes Gracia Divonis Ringan, Ayah David Ozora: Urusan Hukuman buat Mereka-mereka yang Jahat, Biarlah... (Tiara Rosana/Suara.com)

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora buka suara terkait vonis 3,5 tahun penjara terhadap Agnes Gracia alias AG terkait kasus penganiyaan berat yang menimpa anaknya.

Lewat unggahan di Instagram Stories-nya, Jonathan mengaku sudah menyerahkan kepada tim pengacara terkait putusan hakim yang teleh menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Agnes. 

"Urusan hukuman buat mereka-mereka yang jahat, biarlah, sudah ada tim yang urus dan yang memang ahli di bidangnya," katanya seperti dilihat pada Selasa (11/4). 

Pengurus GP Ansor ini pun mengaku lebih fokus kepada kondisi David Ozora yang kini masih dirawat di rumah sakit atas aksi penganiayan sadis yang dilakukan Mario Dandy. Terpenting menurutnya, anaknya itu bisa kembali pulih. 

"Yang penting anak ini bisa kembali normal nantinya," ungkapnya. 

Jonathan juga mengunggah video kondisi David Ozora yang kini sudah membaik dibanding sebelumnya. Dalam video yang diunggah ayahnya, David Ozara pamer jika dirinya sudah bisa berbicara. David pun tampak ceria sembari menanggi janji kepada seseorang yang dipanggil dengan sebuatan 'om'.

"Halo om aku udah bisa ngomong nih, ditunggu ya besok," kata David sambil tersenyum. 

Sebelumnya, Hakim tunggal Sri Wahyuni telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Agnes Gracia lantaran dinyatakan bersalah atas penganiaayaan berat terhadap David Ozora. 

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Agnes dihukum 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Terbongkar Aib Agnes Gracia di Sidang Vonis, Sudah 5 Kali Berhubungan Badan dengan Mario Dandy, Warganet Syok: Amazing, Bukan Sembarang Bocil!

Dalam sidang putusan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis ringan Agnes. Pertama, Agnes dianggap masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Kedua, AG disebut Hakim Sri Wahyuni telah menyesali perbuatannya. Yang ketiga, AG dinilai memiliki orang tua (ortu) yang sedang mengalami sakit parah.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI