Pemicu Brigadir J Dibunuh karena Ngaku Diperkosa, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Dexcon | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 17:58 WIB
Pemicu Brigadir J Dibunuh karena Ngaku Diperkosa, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Pemicu Brigadir J Dibunuh karena Ngaku Diperkosa, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Senasib dengan Ferdy Sambo, banding yang diajukan sang istri, Putri Candrawathi juga ditolak hakim. Putri Candrawathi pun tetap dihukum 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang putusan banding Putri Candrawathi itu digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dalam sidang tersebut,  Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi menolak memori banding yang diajukan Putri. Alhasil, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 20 tahun semakin kuat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ewit saat membacakam amar putusan di ruang sidang.

Hakim pun memerintahkan agar Putr Candrawathi tetap berada di penjara. 

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.

Pemicu Pembunuhan Brigadir J

Dalam pertimbangannya itu, hakim menyebut jika tak ada hal meringankan bagi Putri Candrawathi. Sebaliknya, hakim menilai Putri justru menjadi pemicu terjadinya insiden berdarah tersebut di Duren Tiga.

"Dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," kata Hakim.

Putri disebut telah menuduh adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua. Padahal, sepanjang persidangan tingkat pertama tuduhan itu sama sekali tidak pernah terbukti.

Dalam hal ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mendapatkan petunjuk berupa alat bukti yang kuat soal keterlibatan Putri dalam rangkaian pembunuhan Yosua.

"Hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifiiasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebihi tuntutan penuntut umum," kata hakim.

Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

Sebelum Putri Candrawathi, Hakim PT DKI Jakarta lebih dulu menolak banding Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu pun tetap dihukum pidana mati seperti putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Terdakwa lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf turut mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada keduanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

| Rabu, 12 April 2023 | 13:34 WIB

Anak Hasil Adopsi Ultah ke-2 Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Surat di Penjara, Isinya Menyayat Hati!

Anak Hasil Adopsi Ultah ke-2 Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Surat di Penjara, Isinya Menyayat Hati!

| Jum'at, 24 Maret 2023 | 02:55 WIB

Merasa Ada Ketidakadilan Atas Vonis Berat Orang Tuanya, Trisha Putri Sambo: Gue Bisa Gila!

Merasa Ada Ketidakadilan Atas Vonis Berat Orang Tuanya, Trisha Putri Sambo: Gue Bisa Gila!

| Minggu, 05 Maret 2023 | 13:23 WIB

Usai Ayah Divonis Mati, Putri Ferdy Sambo: Happy Valentine Days

Usai Ayah Divonis Mati, Putri Ferdy Sambo: Happy Valentine Days

| Selasa, 14 Februari 2023 | 19:57 WIB

Terkini

Tes Jerez 2026: Reaksi Pembalap Positif, MotoGP Bakal Makin Kompetitif

Tes Jerez 2026: Reaksi Pembalap Positif, MotoGP Bakal Makin Kompetitif

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 10:01 WIB

4 Parfum Lokal yang Cocok untuk Olahraga, Wangi Tahan Lama meski Berkeringat

4 Parfum Lokal yang Cocok untuk Olahraga, Wangi Tahan Lama meski Berkeringat

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 10:01 WIB

Mending Negeri atau Swasta? Viral Pria Ini Bongkar Selisih Biaya Rp360 Juta yang Bisa Jadi Aset Anak

Mending Negeri atau Swasta? Viral Pria Ini Bongkar Selisih Biaya Rp360 Juta yang Bisa Jadi Aset Anak

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 10:00 WIB

Biaya Chip Meningkat, Harga Monitor dan HP Xiaomi Bakal Lebih Mahal hingga 2027

Biaya Chip Meningkat, Harga Monitor dan HP Xiaomi Bakal Lebih Mahal hingga 2027

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 10:00 WIB

Penjelasan Polres Dumai Terkait Video Viral "Bang Jago" Pungli Sopir Truk

Penjelasan Polres Dumai Terkait Video Viral "Bang Jago" Pungli Sopir Truk

Riau | Rabu, 29 April 2026 | 09:59 WIB

Cadence Gandeng Google Cloud, Teknologi AI Gemini Kini Bisa Percepat Desain Chip hingga 10x Lipat

Cadence Gandeng Google Cloud, Teknologi AI Gemini Kini Bisa Percepat Desain Chip hingga 10x Lipat

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 09:58 WIB

Bisnis Syahwat di Sumber Sari Terbongkar: Muncikari dan Lansia Pemilik Rumah Diringkus Polisi

Bisnis Syahwat di Sumber Sari Terbongkar: Muncikari dan Lansia Pemilik Rumah Diringkus Polisi

Lampung | Rabu, 29 April 2026 | 09:52 WIB

Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC

Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:51 WIB

Dikira Kebakaran, Ternyata Pencuri Lagi 'Masak' Kabel: Pemuda di Bandar Lampung Apes Digerebek Warga

Dikira Kebakaran, Ternyata Pencuri Lagi 'Masak' Kabel: Pemuda di Bandar Lampung Apes Digerebek Warga

Lampung | Rabu, 29 April 2026 | 09:46 WIB

Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda

Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:45 WIB