Pria di Balikpapan Sebar Penis Sendiri Buat Promosi jadi Gigolo, Segini Tarifnya Sekali Main!

Dexcon

Kamis, 04 Mei 2023 | 21:39 WIB
Pria di Balikpapan Sebar Penis Sendiri Buat Promosi jadi Gigolo, Segini Tarifnya Sekali Main!
Pria di Balikpapan Sebar Penis Sendiri Buat Promosi jadi Gigolo, Segini Tarifnya Sekali Main!. (Pixabay/derneumann)

Dengan dalih mempromosikan diri sebagai gigolo, YG (43) pria asal Balikpapan memamerkan gampar penis melalui akun Twitter, @galang30038025. Buntut dari aksinya itu, YG akhirnya diringkus polisi. 

“Yang bersangkutan mengaku sebagai gigolo,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/5). 

Kasus ini terungkap setelah polisi meringkus YG di sebuah hotel di Balikpapan pada Kamis (24/4) lalu. Saat itu, YG diduga sedang berpraktik sebagai gigolo. 

Kepada polisi, YG mengaku profesi gigolo sudah dilakoninya sejak April tahun lalu. Adapun penis yang difoto oleh yang bersangkutan adalah penisnya sendiri.

Tarifnya Rp 150 ribu, dan YG jasa layanan sebagai gigolo itu di dua penginapan di Balikpapan.

Diakui juga di Balikpapan sudah ada 2 korban dari praktiknya tersebut.

Dan dari handphone miliknya, ternyata YG juga merekam jasa seks yang diberikannya.

“Kami masih terus dalami motif perekaman itu. Sebab mungkin saja ada tujuan lain lagi, pemerasan misalnya,” katanya.

Perekaman itu dilakukan dengan menggunakan handphone Xiomi Remi 9A warna hitam milikinya yang kini disita polisi.

Juga kemudian diketahui, YG memegang KTP Jakarta Utara. Di Kota Minyak ia tinggal di Balikpapan Barat.

Sebelum akhirnya menciduk YG, patroli polisi di dunia maya menemukan postingan berilustrasi foto penis tersebut. Polisi kemudian mengamati perilaku akun tersebut sambil melacak keberadaannya.

Dari pengamatan itu juga diketahui, pelaku terlebih dahulu membagikan video seks orang lain yang dibuat secara profesional di luar negeri.

Dari perbuatannya ini, dari postingan di twitter saja sudah memenuhi kategori pornografi di Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga sesuai yang dimaksud di Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Pasal 27 tersebut, penyebar foto porno diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Pasal tersebut melarang informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan didistribusikan atau disebarluaskan, ditransmisikan, dan atau sedemikian rupa membuat informasi atau dokumen elektronik tersebut dapat diakses khalayak.

(Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh Banyak Pria Jadi Korban Cincin Penis Macet Sampai Dibantu Damkar, Ini Bahaya Penggunaan Cock Ring

Heboh Banyak Pria Jadi Korban Cincin Penis Macet Sampai Dibantu Damkar, Ini Bahaya Penggunaan Cock Ring

Lifestyle | Kamis, 04 Mei 2023 | 20:50 WIB

Pria 43 Tahun Sebar Gambar Penis di Twitter, Modus Promosi Jasa Gigolo

Pria 43 Tahun Sebar Gambar Penis di Twitter, Modus Promosi Jasa Gigolo

Kaltim | Kamis, 04 Mei 2023 | 19:19 WIB

Dokter Boyke Ungkap Senjata Seks Pria Selain Penis: Pakai Jari dan Lidah Agar Perempuan Puas

Dokter Boyke Ungkap Senjata Seks Pria Selain Penis: Pakai Jari dan Lidah Agar Perempuan Puas

Lifestyle | Kamis, 04 Mei 2023 | 20:30 WIB

Kacau! Pria Di Balikpapan Mengaku Gigolo, Sebar Foto Penis Sendiri Di Twitter Untuk Menipu

Kacau! Pria Di Balikpapan Mengaku Gigolo, Sebar Foto Penis Sendiri Di Twitter Untuk Menipu

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 08:32 WIB

Terkini

Harga Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Ingatkan Jangan Ambil Untung

Harga Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Ingatkan Jangan Ambil Untung

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:20 WIB

Catat Tanggalnya! Evan Eks ENHYPEN Siap Debut Solo Lewat Single Ride Or Die

Catat Tanggalnya! Evan Eks ENHYPEN Siap Debut Solo Lewat Single Ride Or Die

Your Say | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:20 WIB

Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna

Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Sepatu Lari Lokal Kanky Mulai Rp200 Ribuan, Cocok Dipakai Easy Run

4 Sepatu Lari Lokal Kanky Mulai Rp200 Ribuan, Cocok Dipakai Easy Run

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:18 WIB

Makeup Kelihatan Dempul? Ini 5 Kesalahan Pakai Bedak Tabur yang Harus Dihindari

Makeup Kelihatan Dempul? Ini 5 Kesalahan Pakai Bedak Tabur yang Harus Dihindari

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:17 WIB

Hery Gunardi: Perbankan Nasional Tetap Sehat dan Siap Dukung Program Prioritas Pemerintah

Hery Gunardi: Perbankan Nasional Tetap Sehat dan Siap Dukung Program Prioritas Pemerintah

Bali | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:15 WIB

3 Moisturizer Murah Rekomendasi Fuji agar Wajah Glowing dan Cerah Seketika

3 Moisturizer Murah Rekomendasi Fuji agar Wajah Glowing dan Cerah Seketika

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:15 WIB

Heboh 6 Tahanan Kabur saat Tiba di Pengadilan Pekanbaru

Heboh 6 Tahanan Kabur saat Tiba di Pengadilan Pekanbaru

Riau | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:14 WIB

Siapa Titin Rita Lestari? Ketua Tim BPK Sumsel yang Kini Jadi Tersangka KPK Bersama Edison

Siapa Titin Rita Lestari? Ketua Tim BPK Sumsel yang Kini Jadi Tersangka KPK Bersama Edison

Sumsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:14 WIB

Perbankan Nasional Masih Mampu Jalankan Peran sebagai Penggerak Ekonomi dari Penyaluran Kredit

Perbankan Nasional Masih Mampu Jalankan Peran sebagai Penggerak Ekonomi dari Penyaluran Kredit

Jatim | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:13 WIB