Asum, seorang satpam kompleks menangis saat menceritakan ulang kondisi David Ozora yang menjadi korban penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo. Satpam kompleks itu mengaku tak kuat melihat kondisi David yang banjir darah di bagian wajahnya.
Asum menjadi salah satu satpam yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Saat bercerita di depan majelis hakim, Asum awalnya mengaku melihat David yang tidak berdaya pasca dianiaya dipangku oleh saksi Natalia Puspitasari.
Asum mengaku tidak berani melihat David yang sudah berlumuran darah.
"Bagaimana kondisi korban saat itu? Kondisi korban masih bernapas atau bagaimana?" tanya Ketua Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Asum mengaku kala itu akhirnya memberanikam diri mengangkut David ke dalam mobil milik saksi Rudy Setiawan. Saat menceritakan momen ini, Asum menitihkan air mata.
"Maaf Yang Mulia karena saya lihat darah enggak tahan, saya lihat si korban ini darahnya sudah enggak tahan. Saya waktu itu lihat korban tidak bergerak," jawab Asum.
"Saya yang angkat bagian badan Yang Mulia, Pak Ali pegang posisi kepala, Si Shane juga membantu kaki Yang Mulia, lalu saya di dalam (mobil) tapi karena saya tak tahan melihat korban saya langsung turun dari mobil dan langsung diganti M Ali," kata Asum sambil menangis.
Asum mengatakan ia tidak mengikut mengantar David ke rumah sakit. Satpam yang ikut mengantar David ke rumah sakit adalah Muhammad Ali.
Ali mengaku sepanjang perjalanan menuju ke rumah sakit memangku tubuh David yang berlumuran darah.
"Saya di dalam gantikan Pak Sum. Saya pangku, kondisinya mulut berdarah dan telinga sebelah kanan, mata merem sebelah kiri, melek sebelah kanan sedikit, sama kaki rada ngangkat sedikit sebelah kanan, napas agak ngorok," kata Ali.
Selain Asum dan Muhammad Ali, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan dua orang saksi lainnya. Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Burhanuddin dan Abdul Rasyid.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Sumber: Suara.com)