Kasus penganiayana terhadap David Ozora belum selesai, anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafaeal Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo kini terjerat kasus baru. Mario Dandy disebut telah menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacar Agnes Gracia alias AG yang masih berusia 16 tahun.
Mario Dandy ternyata sejak 27 Juni 2023 lalu sudah berstatus tersangka kasus pencabulan anak. Penetapan status Mario Dandy dalam kasus barunya itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," kata Trunoyudo seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (4/7).
Terkait kasus baru itu, Mario Dandy dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam maksimal pidana 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun," kata Kombes Pol Trunoyudo.
Perihal kasus baru yang menjeratnnya itu, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina langsung memberikan komentar menohok kepada Mario Dandy. Tak cuma itu, putra Rafael Alun pun disumpahi agar membusuk di penjara setelah menjerat kasus baru.
"Si anak set** udah ditetapkan TSK (tersangka) kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," demikian keterangan Jonathan Latumahina lewat akun Twitter-nya.
Sumpah serapah yang dituangkap Jonathan setelah anaknya difitnah oleh Mario Dandy telah melakukan pelecehan terhadap Agnes. Sebelum berpacaran dengan Mario Dandy, Agnes diketahui sempat menjalin asmara dengan David Ozora.
Namun, baik Mario Dandy dan David Ozora kini sudah menjadi mantan pacar Agnes Gracia.
"Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kepada David, nyatanya sekarang jadi tersangka lagi untuk kasus pencabulan anak di bawah umur," ujar Jonathan Latumahina.
Bahkan dari keterangan ayah David Ozora, hukuman yang bisa menimpa Mario Dandy bisa mencapai 15 tahun penjara.
"Saya sudah bilang dari awal. Kalau nggak tobat dan menyesal, Tuhan punya cara sendiri membuka aib-aib lain," tegas Jonathan Latumahina.
Sebelumnya, Mario Dandy dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, Agnes Gracia pada Senin (8/5/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," jelas Mangatta, pengacara Agnes.
(Sumber: Suara.com)