Nasib Ferry Irawan Tragis, Mustahil Beri Nafkah Iddah Rp30 Juta ke Venna Melinda karena Dipenjara Kasus KDRT

Dexcon

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 14:33 WIB
Nasib Ferry Irawan Tragis, Mustahil Beri Nafkah Iddah Rp30 Juta ke Venna Melinda karena Dipenjara Kasus KDRT
Nasib Ferry Irawan Tragis, Mustahil Beri Nafkah Iddah Rp30 Juta ke Venna Melinda karena Dipenjara Kasus KDRT. (Suara.com/Rena Pangesti)

Tak hanya mendekam di penjara, Ferry Irawan kini harus bercerai dengan istrinya, Venna Melinda buntut dari kasus KDRT. Dalam putusan kasus cerai, Ferry Irawan dijatuhi hukuman untuk memberikan nafkah mut'ah dan nafkah iddah untuk Venna Melinda yang mencapai puluhan juta rupiah.

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," kata pengacara Ferry Irawan, Khairul Iman, dikutip dari Matamata.com -- jaringan Suara.com.

Namun, Ferry Irawan lewat pengacara lainnya, Sunan Kalijaga mengaku keberatan dengan nafkah mut'ah dan iddah yang dituntut kubu Venna Melinda. Sebab, Ferry Irawan mustahil memberikan nafkah karena kini sedang di penjara akibat kasus KDRT yang dialami mantan istrinya.

“Mas Ferry di balik jeruji, dia tak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang bisa menghasilkan, sehingga buat pihak kami mengada-ngada. Dalam artian, bagaimana mau mendapatkan penghasilan sementara posisinya di dalam,” kata Sunan Kalijaga.

Namun, Sunan Kalijaga mengaku kliennya kini masih pikir-pikir untuk mengambil langkah berikutnya soal nafkah yang dituntut oleh Venna Melinda.

“Ya kita lihat nanti (banding atau tidak). Kemarin juga belum rembukan keluarga, cuma ya tetap keluarga Mas Ferry ingin berpisah,” ujar Sunan Kalijaga.

Namun, kubu Ferry Irawan sadar bahwa seorang pria wajib memberikan nafkah kepada mantan istrinya. Hal yang menjadi masalah oleh pihak Ferry Irawan hanyalah perihal jumlah nominal yang harus diberikan.

“Menurut saya nafkah iddah dan mut’ah wajib diberikan kepada suami ke bekas istri. Nafkah iddah selama tiga bulan dan nafkah mut’ah itu hadiah dari suami ketika dia menjalankan rumah tangganya, itu wajib," kata Khairul Iman.

"Tapi terkait masalah angka itu agak suka-suka, dilihat lah dari background yang diminta. Nafkah iddah yang bisa klien saya berikan hanya Rp 200 ribu. Karena ongkos saja minta, makanya saya tulis Rp 200 ribu." 

baca juga

(Sumber: Matamata.com) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tuduh Inge Anugrah Sebar Fitnah, Ari Wibowo Sakit Hati: Gak Sehat Kalau Masih Seranjang Walau Hakim Belum Ketuk Palu

Tuduh Inge Anugrah Sebar Fitnah, Ari Wibowo Sakit Hati: Gak Sehat Kalau Masih Seranjang Walau Hakim Belum Ketuk Palu

Dexcon | Kamis, 10 Agustus 2023 | 12:24 WIB

Kenang Masa-masa Terpuruk! Inge Anugrah Nangis Darah usai Ditinggal Kabur Pengacara Jelang Sidang Cerai dengan Ari Wibowo

Kenang Masa-masa Terpuruk! Inge Anugrah Nangis Darah usai Ditinggal Kabur Pengacara Jelang Sidang Cerai dengan Ari Wibowo

Dexcon | Senin, 07 Agustus 2023 | 14:53 WIB

Tak Juga Minta Maaf usai Ulahnya Bikin Rumah Tangga Lady Nayoan Hancur, Syahnaz Saqidah Dicap Tak Punya Hati: Wanita Jahat!

Tak Juga Minta Maaf usai Ulahnya Bikin Rumah Tangga Lady Nayoan Hancur, Syahnaz Saqidah Dicap Tak Punya Hati: Wanita Jahat!

Dexcon | Rabu, 19 Juli 2023 | 14:13 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×