Tak hanya mendekam di penjara, Ferry Irawan kini harus bercerai dengan istrinya, Venna Melinda buntut dari kasus KDRT. Dalam putusan kasus cerai, Ferry Irawan dijatuhi hukuman untuk memberikan nafkah mut'ah dan nafkah iddah untuk Venna Melinda yang mencapai puluhan juta rupiah.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," kata pengacara Ferry Irawan, Khairul Iman, dikutip dari Matamata.com -- jaringan Suara.com.
Namun, Ferry Irawan lewat pengacara lainnya, Sunan Kalijaga mengaku keberatan dengan nafkah mut'ah dan iddah yang dituntut kubu Venna Melinda. Sebab, Ferry Irawan mustahil memberikan nafkah karena kini sedang di penjara akibat kasus KDRT yang dialami mantan istrinya.
“Mas Ferry di balik jeruji, dia tak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang bisa menghasilkan, sehingga buat pihak kami mengada-ngada. Dalam artian, bagaimana mau mendapatkan penghasilan sementara posisinya di dalam,” kata Sunan Kalijaga.
Namun, Sunan Kalijaga mengaku kliennya kini masih pikir-pikir untuk mengambil langkah berikutnya soal nafkah yang dituntut oleh Venna Melinda.
“Ya kita lihat nanti (banding atau tidak). Kemarin juga belum rembukan keluarga, cuma ya tetap keluarga Mas Ferry ingin berpisah,” ujar Sunan Kalijaga.
Namun, kubu Ferry Irawan sadar bahwa seorang pria wajib memberikan nafkah kepada mantan istrinya. Hal yang menjadi masalah oleh pihak Ferry Irawan hanyalah perihal jumlah nominal yang harus diberikan.
“Menurut saya nafkah iddah dan mut’ah wajib diberikan kepada suami ke bekas istri. Nafkah iddah selama tiga bulan dan nafkah mut’ah itu hadiah dari suami ketika dia menjalankan rumah tangganya, itu wajib," kata Khairul Iman.
"Tapi terkait masalah angka itu agak suka-suka, dilihat lah dari background yang diminta. Nafkah iddah yang bisa klien saya berikan hanya Rp 200 ribu. Karena ongkos saja minta, makanya saya tulis Rp 200 ribu."
(Sumber: Matamata.com)