Kakak Once Ditangguhkan Penahanannya oleh Polda Bali

Tomi Tresnady Suara.Com
Selasa, 28 Juli 2015 | 18:03 WIB
Kakak Once Ditangguhkan Penahanannya oleh Polda Bali
Elfonda Mekel atau Once Mekel di Polda Bali, Senin (13/7/2015). [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Bali akhirnya menangguhkan penahanan Ray C Tumundo, kakak ipar penyanyi solo Elfonda Mekel (Once). Penangguhan tersebut dikabulkan pada hari ini Selasa (28/7/2015), di Polda Bali.

Erwin Siregar salah satu kuasa hukum keluarga Once memberikan keterangan kepada media bahwa Polda Bali sudah mengabulkan penahanan Ray.

“Hari ini Bapak Rai penahananya ditangguhkan oleh Polda Bali. untuk itu kami dari kuasa hukum beliau juga sudah mencabut yang mempraperadilkan Polda Bali. Tadi sidang terakhir praperdilan dibacakan bahwa penanguhan penahananan telah dikabulkan,”ujar Erwin di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015).

Dia menjelaskan, jika Nova B Mekel yang merupakan kakak kandung dari Once sendiri, masa penahanannya sudah ditangguhkan oleh Polda Bali sejak 7 Juli lalu. Sedangkan suami Nova dibebaskan hari ini.

Erwin menuturkan, pasangan itu ditahan polda sejak 30 Juni. Saat sidang parperadilan, polda memberikan penangguhan penahan terhadap Ray, sayangnya Once tidak turut hadir dalam persidangan itu. Bahkan dia juga tidak ikut menjemput kakak iparnya di Polda Bali.

“Beliau ada di Jakarta, yang menjemput bapak Rai tadi hanya saya selaku pengacaranya dan ibu bang Once dan adiknya beliau. Karena kesibukan beliau dia tidak bisa menjemput kakaknya,”ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini Ray C Tumundo dan Nova B Mekel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dengan kasus penipuan dan penggelapan sebuah rumah yang berada di Jalan Sekar Tunjung, Denpasar. Mereka berdua telah dilaporkan oleh Irene Theresia Mondong sang penjual rumah.

Rumah yang berada di Jalan Sekar Tunjung XX/07 itu dibeli dengan harga Rp915 juta, dan sudah dibayar dua kali, pertama pada 18 Maret 2010 sebesar Rp270 juta, dan kedua pada 19 Juli 2010 sebesar Rp135 juta.

Erwin menyatakan, Ray akan melakukan wajib lapor kepada Polda Bali. satu minggu dua kali. (Luh Wayanti)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI