Suara.com - Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Muhammad Ridwan mengaku kaget kliennya diciduk pihak Polda Metro Jaya. Menurutnya, penangkapan Sandy terkesan ganjil.
"Kami kaget klien kita dijemput 07.30 WIB. Kami agak aneh, kita sayangkan ini tidak pernah disampaikan dengan kami sebelumnya," katanya ditemui di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jayan Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).
Dikatakan Ridwan, selama proses hukum berjalan mantan suami artis Tessa Kaunang ini hidup nomaden atau berpindah-pindah. Kendati demikian, dia selalu memberi tahu dimana posisi tempat tinggalnya.
"Klien kami sangat kooperatif. Dia (Sandy) selalu memberi tahu dimana keberadaannya, tapi kenapa dianggap melarikan diri," lanjut Ridwan.
"Sudah diketahui kondisinya klien kami tak berdomisili di rumah dulu bersama Tessa. Dia kost, tetapi kita mudah untuk menghubunginya," tutupnya.
rtis Sandy Tumiwa diciduk pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap artis tersebut di kamar nomor 27 di Lena Residen, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (26/11/2015).
olisi menangkap Sandy berdasarkanlaporan yang diajukan penyanyi dangdut Annisa Bahar di Polda Metro Jaya pada tahun 2012 lalu. Dari laporan tersebut akhirnya polisi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 16 Juli 2012 lalu.
Penangkapan Sandy juga berdasarkan berdasarkan surat keterangan P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015. Ia diduga terlibat kasus penipuan yang sebelumnya menjerat tersangka Astriana alias Cici. Salah satu korbannya adalah pedangdut Annisa Bahar.