Ini Pasal Berlapis Buat Pengunggah Foto Jokowi Bareng Nikita

Kamis, 17 Desember 2015 | 14:49 WIB
Ini Pasal Berlapis Buat Pengunggah Foto Jokowi Bareng Nikita
Nikita Mirzani menggelar konpres pascapenangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri terkait kasus prostitusi online. (Suara.com/Ismail)

Suara.com - Bareskrim Polri menjerat  tersangka Yulianus Paonganan (45) yang diduga menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @ypaonganan dengan sejumlah pasal.

Dia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Kemudian dijerat pakai Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Saat ini, Yulianus tengah diperiksa secara intensif di ruang Bareskrim.

Dia ditangkap petugas Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri di rumahnya, Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6, Jakarta Selatan, hari ini.

"Yang bersangkutan menyebarluaskan konten pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit melanggar kesusilaan melalui akun Twitter @ypaonganan yang diduga milik tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto.

Yang disoal penyidik Bareksim, antara lain tulisan atau tagar yang dibuat tersangka di Twitter. Dalam postingan, dia menyantumkan hastag #papamintapaha dan #papadoyanlonte. Polisi menilai tersangka menyebarkan pornografi. 

Kemudian di salah satu postingan, dia juga mengunggah Presiden Joko Widodo duduk bersama Nikita Mirzani tengah tertawa-tawa.

Tindakan polisi ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI