Suara.com - Penyanyi Justin Bieber dituntut untuk membayar ganti rugi 100 ribu dolar atau setara Rp1 miliar karena dianggap telah menghancurkan ponsel seseorang, demikian dilaporkan TMZ.
Penggugat Bieber diketahui bernama Robert Earl Morgan. Dia menuduh Bieber menghancurkan ponselnya saat sedang berada di sebuah klub malam, Houston, Texas.
Peristiwa itu terjadi saat Robert merekam Bieber yang sedang mabuk berat dengan ponselnya. Bieber yang tak terima direkam langsung mengambil paksa ponsel Robert dan kemudian membanting serta menginjaknya hingga hancur berkeping-keping.
Dalam gugatannya di pengadilan, Robert merasa perbuatan Bieber telah mengakibatkan kerugian materi. Terlebih, data-data penting yang tersimpan di dalam ponselnya hilang.
Sampai saat ini, Bieber belum memberikan pernyataan resminya terkait gugatan Robert.