Cacat Hukum dan Tabrak Aturan, Komisi A DPRD DKI Desak Lapangan Padel di Meruya Dibongkar

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Senin, 21 September 2026 | 16:41 WIB
Cacat Hukum dan Tabrak Aturan, Komisi A DPRD DKI Desak Lapangan Padel di Meruya Dibongkar
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu. (Suara.com/Adiyoga)
baca 10 detik
  • Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan pembongkaran fasilitas padel di Meruya Utara pada 21 September 2026.
  • Pengembang terbukti melakukan wanprestasi atas lahan 1.860 meter persegi dan membangun tanpa izin PBG.
  • Langkah tegas pembongkaran diambil karena surat peringatan sebelumnya tidak diindahkan serta untuk menegakkan hukum.

Suara.com - Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta secara tegas merekomendasikan pembongkaran fasilitas olahraga padel komersial di Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat.

Rekomendasi tersebut mengemuka usai rapat audiensi yang membedah dugaan pelanggaran pemanfaatan aset milik pemerintah daerah pada Senin (21/9/2026).

Berdasarkan kajian Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, pengembang sarana olahraga itu terbukti melakukan wanprestasi terkait kesepakatan pemanfaatan lahan seluas 1.860 meter persegi.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, membeberkan bahwa kelalaian sepihak itu secara otomatis menggugurkan legalitas perjanjian kerja sama.

“Tadi kita dengar bahwa terjadi wanprestasi ya dari biro hukum ya. Ini bukan kata saya, dari biro hukum. Bahwa perjanjian yang awalnya disepakati dua belah pihak itu adalah seluas 1.860. Nah, ada satu pihak yang lalai, dan itu masuk kategorinya wanprestasi,“ ujar Kevin.

Polemik pembangunan lapangan padel ini akhirnya dibawa ke tingkat legislatif daerah lantaran surat peringatan resmi sebelumnya tidak digubris oleh para pihak terkait.

Selain persoalan wanprestasi, pihak pemborong juga didapati nekat membangun tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sebenarnya juga ada rekomendasi dari pihak hukum, bahwa dari sisi pelanggaran PBG-nya tadi, ada ketentuan bahwa tahap akhir itu adalah pembongkaran,“ kata Kevin.

Pemprov DKI Jakarta pun diminta tidak gentar dan harus segera mengeksekusi tindakan pembongkaran fisik bangunan tanpa pandang bulu.

baca juga

“Dari diskusi tadi, kita tahu bahwa dari bentuk pelanggarannya sudah masuk ke kategori tahap akhir. Maka dari itu, rekomendasi dari Komisi A tadi disampaikan, patuhi aturan, tegakkan aturan,“ jelas Kevin.

Langkah tegas dinilai sangat mendesak agar muruah dan wibawa hukum pemerintah daerah tidak diinjak-injak oleh kepentingan pemodal.

“Jangan sampai pemerintah daerah tidak punya kewibawaan dalam hal ini,“ tandas Kevin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuaca Terik, Tiga Pemicu Kebakaran di Jakarta Ini Wajib Diwaspadai

Cuaca Terik, Tiga Pemicu Kebakaran di Jakarta Ini Wajib Diwaspadai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:30 WIB

Meski Telah Disegel, Pembangunan Gedung Padel di Meruya Utara Diduga Masih Berlanjut

Meski Telah Disegel, Pembangunan Gedung Padel di Meruya Utara Diduga Masih Berlanjut

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:35 WIB

Belum Kantongi Izin dan Langgar Luas Lahan, Pembangunan Lapangan Padel di Meruya Utara Disegel Merah

Belum Kantongi Izin dan Langgar Luas Lahan, Pembangunan Lapangan Padel di Meruya Utara Disegel Merah

News | Kamis, 03 September 2026 | 07:58 WIB

Terkini

Cacat Hukum dan Tabrak Aturan, Komisi A DPRD DKI Desak Lapangan Padel di Meruya Dibongkar

Cacat Hukum dan Tabrak Aturan, Komisi A DPRD DKI Desak Lapangan Padel di Meruya Dibongkar

News | Senin, 21 September 2026 | 16:41 WIB

Begini Kisi-kisi RUU Migas yang Mau Dibahas Pemerintah

Begini Kisi-kisi RUU Migas yang Mau Dibahas Pemerintah

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 16:40 WIB

139 SPPG Bandar Lampung Lolos Uji Sanitasi Ketat, Ribuan Juru Masak Disertifikasi Khusus

139 SPPG Bandar Lampung Lolos Uji Sanitasi Ketat, Ribuan Juru Masak Disertifikasi Khusus

Lampung | Senin, 21 September 2026 | 16:40 WIB

World Cleanup Day 2026, Trash Ranger Menggerakkan Anak Muda Peduli Sampah

World Cleanup Day 2026, Trash Ranger Menggerakkan Anak Muda Peduli Sampah

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 16:39 WIB

Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien

Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien

Jogja | Senin, 21 September 2026 | 16:38 WIB

Heboh! Hotel di Bali Mulai Dilego Puluhan hingga Ratusan Miliar, Koster Cek Penyebabnya

Heboh! Hotel di Bali Mulai Dilego Puluhan hingga Ratusan Miliar, Koster Cek Penyebabnya

Bali | Senin, 21 September 2026 | 16:38 WIB

Awas Tersesat! Film Horor 'Urang Bunian' Siap Bawa Penonton Masuk ke Dimensi Lain

Awas Tersesat! Film Horor 'Urang Bunian' Siap Bawa Penonton Masuk ke Dimensi Lain

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 16:35 WIB

Apa Weton Paling Sabar tapi kalau Marah Sangat Mengerikan?

Apa Weton Paling Sabar tapi kalau Marah Sangat Mengerikan?

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 16:35 WIB

Provokasi Benjamin Netanyahu: Lakukan Ritual Yahudi di Masjid Al-Aqsa

Provokasi Benjamin Netanyahu: Lakukan Ritual Yahudi di Masjid Al-Aqsa

News | Senin, 21 September 2026 | 16:35 WIB

Beda dengan NasDem, Golkar Nilai Parliamentary Threshold 5 Persen Sudah Ideal

Beda dengan NasDem, Golkar Nilai Parliamentary Threshold 5 Persen Sudah Ideal

News | Senin, 21 September 2026 | 16:31 WIB

×