Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menemui Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Moechgiyarto, hari ini, Senin (6/6/2016). Kedua belah pihak sudah meluruskan tentang pernyataan Kapolda yang akan mempidanakan Ahmad Dhani terkait permasalahan aksi "Konser Panggung Rakyat Tangkap Ahok" di Gedung KPK, Kamis (2/6/2016) lalu.
Usaibertemu Kapolda, suami penyanyi Mulan Jameela ini mengatakan bahwa telah terjadi kesalahpahaman berita. Menurut Dhani, Kapolda tak pernah menyatakan akan mempidanakannya.
"Tadi saya sudah bertemu banyak pihak dan terjadi kesepahamaan. Ke depannya semoga tidak terjadi kesalahfphaman," kata Dhani ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Ditambahkan Moechgyarto, kesalahpahaman ini terjadi akibat berita di media yang dipelintir. Yang dimaksud Moechgiyarto sebenarnya bukan Ahmad Dhani.
"Jadi itu memang bukan Mas Ahmad Dhani, tapi orang lain. Dipelintir oleh media. Saya tidak bermaksud mempidanakan Dhani," pungkas Kapolda.
Sebelumnya, Dhani menyatakan tak terima mendengar dirinya akan dipidanakan. Pentolan band Dewa19 itu ngotot menemui Moechgiyarto hingga membuat statemen di akun Twitternya agar Kapolda tak kemana-mana untuk menemuinya.