Laporkan DS ke Polda, Saipul Jamil Dianggap Melawan Hukum

Kamis, 09 Juni 2016 | 12:38 WIB
Laporkan DS ke Polda, Saipul Jamil Dianggap Melawan Hukum
Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]

Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh, menilai laporan yang dilakukan tim kuasa hukum Saipul Jamil terdadap korban pencabulan DS, atas dugaan pemalusian dokumen merupakan bagian dari perlawanan hukum.

Asrorun pun menegaskan bahwa korban pelecehan Saipul Jamil masih di bawah umur. Tindakan mantan suami Dewi Perssik itu, kata Asrorun, bagian dari upaya perlawanan hukum.
 
"Itu bagian dari upaya perlawanan hukum. Akan tetapi faktanya bahwa yang bersangkutan (DS) adalah anak-anak, fakta yang lain ada tindak pidana pencabulan," ungkap Asrorun saat dihubungi, Kamis (9/6/2016).
 
Asrorun pun mengingatkan laporan Ipul di Polda Metro Jaya harus disertai bukti yang kuat. "Melihat usia anak harus dari dokumen yang otentik. salah satunya KTP."
 
Dia berharap kasus yang tengah disidangkan di Pengadilan Jakarta Utara ini tidak melebar hanya karena laporan Ipul. "Saya kira kita harus konsentrasi ke pokok persoalan aja."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI