Tiga Hal Ini Dinilai Hakim Memberatkan Saipul Jamil

Yazir Farouk, Ismail

Selasa, 14 Juni 2016 | 17:10 WIB
Tiga Hal Ini Dinilai Hakim Memberatkan Saipul Jamil
Terdakwa Saipul Jamil saat menjalani sidang putusan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) [suara.com/Ismail]

Suara.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil divonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ganjaran yang diterima Ipul, sapaan akrabnya, ini terkait kasus pencabulan terhadap DS.

Di dalam putusannya, hakim menilai ada tiga hal yang memberatkan Ipul. Sehingga, hakim merasa perlu memberikan hukuman sampai 3 tahun bui.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa, korban DS trauma, korban saat kejadian masih belum dewasa, perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure," kata Hakim Ketua Ifa Sudewi saat membacakan putusan, Selasa (14/6/2016).

Di sisi lain, ada hal yang meringankan Ipul. Terdakwa diakui majelis hakim bersikap sopan selama menjalani sidang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni tujuh tahun penjara. Di dalam tuntutannya, jaksa menilai duda Dewi Perssik itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap DS sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituntut 7 Tahun, Saipul Jamil: Disyukuri, Dinikmati, Diterima

Dituntut 7 Tahun, Saipul Jamil: Disyukuri, Dinikmati, Diterima

Entertainment | Jum'at, 10 Juni 2016 | 19:21 WIB

Terkini

Terima Surat Forum Guru Besar, Hasto: Desakan Gibran Mundur Harus Didengar Presiden dan DPR

Terima Surat Forum Guru Besar, Hasto: Desakan Gibran Mundur Harus Didengar Presiden dan DPR

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:11 WIB

AI hingga Perubahan Iklim Masuk Agenda Prioritas HAM Nasional 2026

AI hingga Perubahan Iklim Masuk Agenda Prioritas HAM Nasional 2026

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:09 WIB

Anggota Parlemen Malaysia Sindir Presiden Prabowo Pakai Bahasa Jawa Soal Kabut Asap

Anggota Parlemen Malaysia Sindir Presiden Prabowo Pakai Bahasa Jawa Soal Kabut Asap

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:08 WIB

Indeks CFX10 Lagi Tren Penguatan, XRP Naik Tinggi

Indeks CFX10 Lagi Tren Penguatan, XRP Naik Tinggi

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:07 WIB

Perang Survei Pilpres 2029, Sains Politik atau Jualan Framing?

Perang Survei Pilpres 2029, Sains Politik atau Jualan Framing?

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Penguatan Perlindungan Lansia Lewat Ekonomi Perak

Wamensos Agus Jabo Dorong Penguatan Perlindungan Lansia Lewat Ekonomi Perak

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Kartu As Honda untuk Tarung di Segmen Motor Listrik: Jual Fitur Penting Ini ke Kompetitor

Kartu As Honda untuk Tarung di Segmen Motor Listrik: Jual Fitur Penting Ini ke Kompetitor

Otomotif | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:02 WIB

Orang Miskin Dituntut Tahu Diri, Orang Kaya Bebas Mengejar Ambisi

Orang Miskin Dituntut Tahu Diri, Orang Kaya Bebas Mengejar Ambisi

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam

Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam

Entertainment | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Komnas HAM Pantau Dampak Karhutla di Kalimantan, Soroti Hak Kesehatan hingga Pendidikan

Komnas HAM Pantau Dampak Karhutla di Kalimantan, Soroti Hak Kesehatan hingga Pendidikan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:56 WIB

×