Suara.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil divonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ganjaran yang diterima Ipul, sapaan akrabnya, ini terkait kasus pencabulan terhadap DS.
Di dalam putusannya, hakim menilai ada tiga hal yang memberatkan Ipul. Sehingga, hakim merasa perlu memberikan hukuman sampai 3 tahun bui.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa, korban DS trauma, korban saat kejadian masih belum dewasa, perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure," kata Hakim Ketua Ifa Sudewi saat membacakan putusan, Selasa (14/6/2016).
Di sisi lain, ada hal yang meringankan Ipul. Terdakwa diakui majelis hakim bersikap sopan selama menjalani sidang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni tujuh tahun penjara. Di dalam tuntutannya, jaksa menilai duda Dewi Perssik itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap DS sesuai fakta yang terungkap di persidangan.