Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan menentukan nasib Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu(16/6/2016) kemarin. Apakah nasibnya akan menjadi tersangka atau malah lolos dari jeratan hukum pasca ekspose atau gelar perkara nantinya.
"Pagi ada gelar perkara. Pagi menjelang siang akan ada pertemuan khusus tentang ini," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2016) malam.
Syarif belum mau banyak komentar mengenai perkara ini lantaran gelar perkara belum dilakukan. Informasi detail seperti jumlah orang yang ditangkap belum dia dapat.
"Bahwa benar ada orang-orang yang ditangkap. Tapi siapa-siapa yang terlibat, kami belum tahu. Dengar-dengar ada kasus suap yang berhubungan dengan kasus seorang entertainer. Tapi belum tahu persis," kata Syarif.
Diketahui, R adalah panitera PN Jakut dan seorang pengacara terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Dari informasi yang beredar, R diamankan usai menerima uang sebesar Rp350 juta. Uang itu kemudian turut diamankan KPK.
Suap itu diduga terkait penanganan perkara Artis Saipul Jamil yang terjerat kasus pelecehan seksual. Dia baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut, Selasa(14/6/2016) kemarin. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.